Fiqih
Kurma Di Pekarangan Rumah Dan Zakat Kurma Barhi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 1, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Di pekarangan rumah kami, di daerah Al-Qassim, terdapat deretan pohon kurma. Buahnya begitu banyak melebihi nisab. Pohon-pohon tersebut diairi dengan air PAM dan sebagian besarnya disiram dengan mengebor sumur artesis dan menggunakan dinamo.
Pemilik pekarangan rumah tersebut memakan hasilnya, menghadiahkannya kepada para kerabat dan lain-lainnya dan menyimpannya untuk persediaan selama setahun, namun dia tidak mengeluarkan zakatnya. Kami mohon penjelasan sehingga kami tidak ikut berdosa.