Fiqih
Zakat Biji-bijian

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 1, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pertanyaan 1: Seorang petani menanam jawawut atau gandum dan ketika siap dipanen dia menjualnya, siapakah yang wajib mengeluarkan zakatnya?
Pertanyaan 2: Seorang petani menanam jawawut atau gandum dan setelah tanaman itu tumbuh dia menjualnya, siapakah yang wajib mengeluarkan zakatnya?
Pertanyaan 3: Seorang petani menanam jawawut atau gandum dan memelihara kambing di lahan itu, sehingga dalam waktu yang sama dialah yang membeli tanaman ini (untuk makanan ternaknya), apakah tanaman ini wajib dizakati dan siapa yang mengeluarkannya?