Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidak ada larangan zakat diberikan kepada orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya dalam rangka membantu atau melepaskannya dari utang karena orang tersebut termasuk dalam firman Allah ta’ala, وَالْغَارِمِينَ “Dan orang-orang yang berhutang” (QS. At-Taubah: 60) Inilah orang yang mempunyai utang dan tidak mampu membayarnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Jika realitanya seperti yang dijelaskan penanya di atas, maka tidak ada larangan ia diberi zakat sesuai dengan utangnya karena ia termasuk pemiliki utang yang menjadi bagian dari orang-orang yang menerima zakat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Karena saat ini amil-amil pemerintah dapat mencapai semua tempat dan mengumpulkan zakat secara langsung dari orang yang terkena kewajiban dan bahwa para pembesar, wakil, dan utusan suku tidak melakukan pekerjaan apa pun untuk menghasilkan dana zakat, maka mereka tidak berhak menerima uang zakat itu sedikit pun karena dahulu mereka boleh mengambil bagian sebagai kompensasi atas […]


Pemilik ternak wajib membayar zakat kepada petugas yang ditentukan sang pemimpin dan tidak boleh membayar kepada selainnya. Jika ia tidak menemukan petugas zakat dan sulit membayar kepadanya, maka ia boleh langsung membayar zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Yang disyari’atkan kepada Anda adalah mengeluarkan dan mendistribusikan sendiri zakat kepada orang-orang yang berhak karena hal tersebut adalah ibadah dan dapat melepas tanggungan kewajiban. Zakat boleh diberikan kepada orang yang agama dan keamanahannya dapat dipercaya untuk membagikannya kepada orang-orang yang berhak. Jika wakil tersebut tidak dapat dipercaya, maka zakat tidak boleh diberikan kepadanya dan belum […]


Zakat adalah proses ibadah kepada Allah ta’ala dan niat adalah salah satu syaratnya. Seseorang yang membayar zakat harus menyertakan niat. Namun, jika Anda telah mewakilkan kepada orang yang telah mengeluarkan zakat uang Anda dan Anda telah mengizinkannya untuk mewakili Anda membayar zakat kepada orang yang berhak menerimanya, maka hal tersebut dibolehkan dan Anda telah bebas […]


Apabila sudah dipastikan bahwa ayah Anda tidak membayar zakat atas sejumlah harta yang disebutkan, maka Anda wajib menghitung jumlah zakat atas semua tahun yang terlewat dan langsung membayarnya demi membebaskan tanggungan ayah Anda. Anda harus mengeluarkan 2,5% zakat setiap tahunnya atas uang yang tersisa setelah melunasi pembayaran zakat untuk tahun-tahun sebelumnya karena zakat adalah utang […]


Wali anak yatim wajib mengeluarkan zakat uangnya jika telah memenuhi nisab atau lebih dan sampai satu tahun, dengan cara mengeluarkan seperempat puluh atau 2,5 %, baik uang itu disimpan di bank atas namanya atau dalam tanggungan bapak Anda. Perlu diketahui bahwa bapak Anda dilarang mengambil uang tersebut dengan cara utang karena uang tersebut termasuk amanah […]


Syariat menganjurkan agar zakat disalurkan untuk fakir miskin negaranya, sebagaimana nasihat Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada Mu’adz, فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم “Beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan mereka mengeluarkan sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dari kalangan mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin dari […]


Apabila keadaannya seperti yang Anda ceritakan, maka Anda tidak wajib membayar zakat sampai harta tersebut kembali ke tangan Anda dan telah genap satu tahun karena uang pertama berada di tangan pedagang yang bangkrut dan uang kedua tidak bisa Anda pastikan apakah akan kembali atau tidak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Apa yang Anda lakukan adalah boleh dan dapat membebaskan tanggungan Anda, insya Allah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Yang wajib adalah segera menyalurkan zakat kepada mustahiknya dan tidak boleh mengundurkannya dari waktu yang ditentukan kecuali jika terdapat uzur syari. Menyalurkan zakat kepada lembaga memperlambat penyalurannya kepada mustahiknya. Bahkan sebagian lembaga sosial menggunakannya dengan menyalahi syariat. Oleh karena itu, pembayar zakat harus mengeluarkan zakatnya sendiri atau mewakilkannya kepada seseorang yang dipercaya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]