zakat

Membayar Zakat Untuk Pemasukan Yang Diterima Secara Terpisah-pisah (Tidak Sekaligus)

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 2, 20231 min read
Membayar Zakat Untuk Pemasukan Yang Diterima Secara Terpisah-pisah (Tidak Sekaligus)

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Mengenai zakat tahunan, saya menghitung semua harta saya, baik yang berupa uang maupun lainnya, pada pertengahan bulan Ramadan setiap tahun. Perlu diketahui bahwa pemasukan saya berasal dari penyewaan rumah dan beberapa sumber lainnya. Setiap tahun pendapatan ini dikumpulkan dalam beberapa periode hingga menjelang Ramadan dan akhir bulan Sya'ban. Banyak dari sumber pemasukan saya yang belum mencapai haul, tetapi saya tetap mengeluarkan zakatnya, kecuali untuk jumlah yang kecil.
HomeRadioArtikelPodcast