zakat

Menyimpan Uang Dalam Brankas Selama Lima Tahun Dan Tidak Membayar Zakat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 2, 20231 min read
Menyimpan Uang Dalam Brankas Selama Lima Tahun Dan Tidak Membayar Zakat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ayah saya meninggal sebulan yang lalu. Dia meninggalkan harta dengan nilai mencapai 180.000 riyal. Ibu kami mengatakan bahwa sudah lima tahun ayah menyimpan uang dalam brankas hingga mencapai jumlah tersebut dan belum mengeluarkan zakatnya sama sekali. Kami perkirakan periode pengumpulannya dimulai sejak pernikahan adik kami yang bungsu, yaitu tahun 1416 H, saat almarhum ayah saya menghabiskan seluruh harta yang dia miliki untuk pernikahan itu dan setelah itu dia mulai menyimpan uang yang dia terima dalam brankas. Pertanyaannya: Pertama, bagaimana kami membayar zakat untuk lima tahun tersebut sedangkan kami tidak mengetahui berapa jumlah uang yang dia miliki setiap tahunnya? Kedua, bagaimana cara agar tanggungan ayah saya selama lima tahun itu bebas? Dia tidak menunaikan zakat, tetapi dia menganggap utang-utang yang tidak terbayar oleh orang lain sebagai zakat. Saya berharap Anda dapat menjawab dua pertanyaan di atas.
HomeRadioArtikelPodcast