zakat

Harta Anak Kecil Yang Tersimpan Di Bank Apakah Dizakati?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 2, 20231 min read
Harta Anak Kecil Yang Tersimpan Di Bank Apakah Dizakati?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki anak saudara yang yatim, yang ditinggal mati bapaknya sejak lama. Anak yatim ini belum dewasa (rusyd) dan kebutuhan belanjanya dari gaji pensiun bapaknya sebagai seorang pegawai. Gaji ini dibelanjakan bapak saya sebelumnya dan dicatat sebagai utangnya terhadapnya, yakni utang ayah saya dan akan dibayarnya ketika anak yatim itu telah dewasa. Kami berjanji untuk membayarnya. Namun, lebih dari dua tahun lalu saya melarang bapak saya untuk mengambil uang tersebut dan menyimpannya di bank dengan rekening atas nama anak yatim tersebut, yang akan saya berikan kepadanya saat ia dewasa. Pertanyaan saya adalah: Pertama: Apakah saya harus mengeluarkan zakat atas harta yang ditersimpan di bank tersebut? bagaimana? Perlu diketahui bahwa saya adalah pegawai yang mendapat gaji bulanan. Kedua: Harta yang dibelanjakan bapak saya dan janji akan dibayar dan kami akan membayarnya jika dia tidak mampu membayar. Perlu diketahui bahwa pemasukan bapak saya terbatas padahal keluarganya banyak. Apakah harta tersebut terkena zakat jika kami membayar utang dan mengambil darinya? Ketiga: Jika dalam harta yang pertama dan kedua terkena zakat, bagaimana saya mengeluarkannya karena saya ragu jumlah uang di bank ketika dibuatkan rekening pribadi. Berilah penjelasan kepada kami! Semoga Allah menjaga Anda dan merahmati orang tua Anda.
HomeRadioArtikelPodcast