zakat

Zakat Harta Yang Berada Di Pedagang Yang Rugi

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 2, 20231 min read
Zakat Harta Yang Berada Di Pedagang Yang Rugi

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya menanam saham. Saya membayar 240.000 riyal kepada perusahaan untuk (12 lemari es x 20.000 = 240.000 riyal). Seminggu setelah membayar ke kantornya di Riyad, perusahaan mengabarkan kebangkrutannya. Hal itu terjadi pada tahun 1414 H. Saya tidak mengetahuinya sedikit pun sejak 6 tahun lalu. Saya juga masuk Riyad berbisnis properti pada tahun 1414 H dengan satu lembaga properti. Saya membayar sebesar 30.000 riyal dan saya tidak mendapatkan untung sepeser pun sejak 6 tahun lalu. Apakah uang ini akan kembali lagi kepada saya atau tidak? Bagaimana mengeluarkan zakatnya; apakah setelah uang tersebut kembali dan telah genap haul (satu tahun) atau juga membayar zakat tahun-tahun sebelumnya?
HomeRadioArtikelPodcast