Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Fadholah bin Ubaid al-Anshari radhiyallahu’anhu mengatakan, مَنْ رَدَّتْهُ الطِّيَرَةُ فَقَدْ قَارَفَ الشِّرْكَ. “Siapa saja yang Thiyarah¹ membuatnya tertahan untuk melakukan sesuatu, maka sungguh dia telah melakukan kesyirikan.” ¹Thiyarah adalah merasa bernasib sial karena melihat atau mendengar sesuatu [Al-Jami’ libni Wahb 657]

Sehari Seutas Benang, Setahun Selembar Kain Pecinta ilmu fikih, khususnya yang mendalami mazhab Syafi'i, tak mungkin tak kenal Ar Rabi' bin Sulaiman al Muradi. Adz Dzahabi ( Siyar A'lam 12/588 ) menyebut beliau sebagai, " ... imam ahli hadis, pakar fikih terkemuka...murid terpercaya dan penyampai …


Al-Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah ta’ala berkata: “Salafi yang hakiki sepantasnya agar terdepan dalam: ▪️ Jihad melawan musuh-musuh Islam ▪️ Amar ma’ruf dan nahi munkar, ▪️ Berdakwah kepada Allah, ▪️ Mengajari kaum muslimin, ▪️ Bergaul dengan masyarakat (sesuai dengan syariat), Jika tidak maka salafiyahnya kurang, inilah yang dikatakan padanya: setengah salafi dan setengahnya bukan […]


✍️ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Allah Ta’ala telah menyampaikan bahwa menaati Rasulullah ﷺَ berarti menaati-Nya. Allah berfirman (artinya): ‘Barangsiapa yang menaati Sang Rasul, maka sungguh dia telah menaati Allah.’ Juga, mengikuti Rasulullah ﷺَ berarti mengikuti-Nya. Allah berfirman (artinya): “Sesungguhnya orang-orang yang berbaiat kepadamu, sesungguhnya mereka hanyalah berbaiat kepada Allah.” وَأَخْبَرَ أَنَّ طَاعَتَهُ طَاعَتُهُ […]


Mimpi basah yang dialami seorang yang memakai pakaian ihram untuk haji atau umrah tidak berpengaruh terhadap hajinya, dan tidak pula umrahnya, sehingga haji dan umrahnya tidak batal. Siapa yang mengalami kondisi seperti itu dan melihat mani maka dia harus mandi wajib setelah bangun. Anda tidak perlu membayar fidyah, karena mimpi basah bukan berdasarkan kehendak Anda. […]


Tidak boleh bagi seorang Muslim yang ihram untuk umrah atau haji atau keduanya sekaligus melakukan hal yang dapat merusak ihramnya, atau mengurangi pahalanya. Berciuman hukumnya haram bagi seseorang yang berihram sampai dia bertahalul sempurna, yaitu dengan melontar jamrah ‘aqabah, mencukur rambut -seluruhnya ataupun sebagian- dan thawaf ifadhah serta sai jika dia harus sai, karena dia […]


Jika seorang suami berhubungan dengan istrinya setelah melakukan tahalul antara umrah dan haji, artinya dia telah selesai melaksanakan umrah dan belum ihram untuk haji maka tidak ada kafarat baginya. Adapun si istri, jika suaminya berhubungan dengannya sebelum sai untuk umrah maka umrahnya batal dan dia wajib mengqadha umrahnya dari miqat pertama dia ihram. Adapun jika […]


Sentuhan tangan Anda terhadap minyak wangi yang ada di Ka`bah secara tidak sengaja kemudian Anda mengolesi tubuh, rambut dan pakaian Anda dengan minyak wangi adalah perbuatan yang tidak boleh Anda lakukan. Hal itu mewajibkan Anda membayar kafarat, dalam bentuk puasa selama tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin masing-masingnya setengah sha’, atau menyembelih kambing, […]


Seorang yang ihram untuk haji atau umrah boleh mengganti pakaian ihramnya dengan pakaian ihram yang lain. Pergantian pakaian ihram ini tidak mempengaruhi ihramnya untuk haji ataupun umrah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika dia menginjaknya ketika berada di luar Tanah Haram maka tidak ada kafarat baginya, kecuali jika yang diinjaknya hak milik seseorang maka dia harus membayar sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkannya. Dan jika dia merusak tanaman atau tumbuhan milik seseorang di Tanah Haram maka dia harus membayar ganti rugi kepada pemiliknya, jika tidak ada pemiliknya maka […]


Seorang Muslim boleh mandi untuk mendinginkannya ketika cuaca panas, karena ini akan menjadi stimulus baginya untuk beribadah. Dan ketika mandi dia harus memastikan bahwa tidak ada sehelai rambut pun ataupun kulit yang jatuh darinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang laki-laki tidak boleh memakai kaus kaki ketika ihram untuk haji atau umrah. Jika dia terpaksa memakainya karena sakit atau sejenisnya maka dia boleh memakainya dan wajib membayar fidyah, yaitu berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin masing-masing setengah sha’ kurma atau sejenisnya, atau menyembelih kambing. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]