Fiqih

Tidak Ada Tempat Khusus Untuk Menyembelih Hewan Kurban

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 1, 20221 min read
Tidak Ada Tempat Khusus Untuk Menyembelih Hewan Kurban

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki tanah dari pendapatan saya yang terbatas, dan saya membangunnya dari dana pembangunan real estate dan dari penyewaannya. Saya tinggal bersama saudara sebapak, ibu dan saudara-saudara saya yang lain. Sebelum ibu saya meninggal beliau berwasiat kepada saya untuk menyembelih hewan kurban untuk beliau di rumah saya. Apakah saya boleh menyembelih hewan kurban untuk beliau di rumah saudara saya? Perlu diketahui bahwa saya sekarang masih membayar cicilan bank dan sewa rumah. Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda.
HomeRadioArtikelPodcast