Fiqih

Berkurban Untuk Orang yang Telah Meninggal

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 1, 20221 min read
Berkurban Untuk Orang yang Telah Meninggal

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seseorang mewasiatkan agar sepertiga dari penghasilannya untuk kurban, namun dia tidak menyebutkan akan diberikan kepada siapa (dagingnya) maka bagaimana (pembagian) dagingnya? Apa hukumnya melaksanakan wasiat ini? Dan apakah wasiat ini boleh diubah, misalnya dengan bersedekah sesuai dengan harga hewan kurban atau disumbangkan untuk perbuatan baik lainnya?
HomeRadioArtikelPodcast