Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menyatakan, “ولهذا لا يُلْتَفَت إلى الآراء-ولو قويت- مع وجود سنة تخالفها, ولا يقال: كيف خفي ذا على فلان؟.” “Oleh karenanya abaikan saja pendapat-pendapat manusia meskipun kuat, jika berbagai pendapat itu menyelisihi Sunnah. Tidak perlu dipertanyakan, ‘Bagaimana mungkin masalah itu samar (belum diketahui) oleh Fulan?’.” [Fathul Baari 1/76]


🔈💽 Fudhul (Perasaan Ingin Tahu Segala Sesuatu) Termasuk Penyakit Jiwa 🎙Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (02:22): https://drive.google.com/file/d/19HwORRYS1eTs4GynTfp22MJArBJ5xZdx/view?usp=drivesdk…


Qismullāh artinya pemberian Allah, karena “qism” artinya pemberian. Kata “qism’ ini merupakan bentuk masdar dari kata qasama, yaqsimu, qisman. Nama ini tidak mengandung kesyirikan dan tidak dilarang menurut syariat. Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak apa-apa jika Anda ingin tetap menggunakan nama tersebut. Karena lafal al-hādi (pemberi petunjuk) merupakan isim musytarak (kata yang mempunyai dua makna atau lebih) yang digunakan untuk Allah dan untuk manusia yang memberikan petunjuk kepada orang lain untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi mereka, seperti para rasul, sebagaimana firman Allah Ta`āla, وَلِكُلِّ قَوْمٍ هَادٍ “Dan […]


Tidak apa-apa memberi nama putri Anda Abrār. Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.


Penamaan dengan nama Abdul Muththalib tidaklah dilarang. Abu Muhammad Ali bin Hazm menyebutkan tentang kesepakatan para ulama mengenai keharaman semua nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah. Ibnu Hazm berkata, “Para ulama sepakat tentang keharaman penggunaan semua nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, seperti Abdu Umar (hamba Umar), Abdul Ka`bah (hamba Ka`bah) dan yang […]


Tidak apa-apa menggunakan nama Husamullah. Akan tetapi yang lebih utama adalah memberi nama yang menunjukkan penghambaan kepada Allah, seperti Abdullah (hamba Allah), Abdul Karim (hamba Zat Yang Maha Mulia), Abdul Malik (hamba Zat Yang Maha Merajai) dan sebagainya, atau memberi nama dengan nama-nama islami yang populer, seperti Muhammad, Ahmad, Shalih, Sulaiman dan sebagainya. Wabillahittaufiq, wa […]


Setelah mengkaji permasalahan tersebut, Komite menjawab sebagai berikut: Menurut kami hal itu tidak apa-apa, karena termasuk idhafah (penyandaran) makhluk (`Alā; artinya sesuatu yang tinggi, mulia) kepada Penciptanya (Allah), seperti Baitullāh (rumah Allah), Nāqatullāh (onta Allah), Abdullāh (hamba Allah) dan sebagainya. Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kami tidak mengetahui adanya larangan syariat terkait pemberian nama Huda dan Iman. Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika masalahnya seperti yang disebutkan, maka tidak ada masalah dalam penamaan dengan susunan kalimat “Ilahi Bakhsh” yang dalam bahasa Arab berarti: Pemberian Allah atau hibah Allah. Sekiranya Anda mengubah nama Anda ke dalam makna Arabnya maka itu lebih baik bagi Anda. Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila faktanya sebagaimana yang disebutkan, maka menurut syariat tidak ada larangan untuk menyebutkan semua nama tersebut secara lengkap seperti tadi. Karena nama kakeknya bukan berarti penghambaan kepada Ramadhan, karena Ramadhan nama julukan dan bukan nama pelengkap kakeknya. Bahkan jika pun nama itu merupakan pelengkap nama kakeknya, maka seorang Muslim tidak berkewajiban untuk mengubah nama kakeknya, […]