Fiqih
Penamaan Dengan Nama `Alāllāh

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Segala puji hanya milik Allah semata, dan semoga salawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelah beliau, wa ba`d.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat yang ditujukan pada Yang Mulia Ketua Umum dari pemohon fatwa Asisten Wakil Menteri Dalam Negeri untuk Urusan Sipil dengan nomor:8884 tanggal: 15/3/1409 H, yang dilimpahkan kepada Komite ini dari Kantor Riset Ilmiah dan Fatwa dengan nomor: 2276, tanggal: 23/03/1409 H.
Pemohon fatwa mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Kami mengirimkan kepada Anda permasalahan yang datang dari Dinas Urusan Sipil di Jeddah, dengan nomor: 11642/H, tanggal: 18/12/1408 H, perihal permintaan seorang warga yang bernama Hāmid Muhammad Az-Zahrāni tentang idhafah (penyandaran) nama istrinya: `Alāllāh Ahmad Muhammad Mukarrar, seorang warga negara Yaman.
Kami mohon penjelasan, apakah nama tersebut dianggap patut menurut syariat atau tidak? Teriring hormat kami untuk Anda.