Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Allah Ta`la melarang mengurangi takaran dan timbangan. Itu adalah tindakan zalim dan mengurangi hak orang lain. Allah Ta`ala berfirman, وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (3) أَلا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ (4) لِيَوْمٍ عَظِيمٍ (5) يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang(1) […]


Tidak boleh meletakkan apa pun di dalam kotak-kotak sayuran atau kemasan barang dagangan lainnya untuk menipu pembeli. Yaitu, agar pembeli mengira kemasan itu berisi penuh barang, padahal di dalamnya bukan. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, من غشنا فليس منا “Siapa yang melakukan penipuan terhadap kami, maka dia bukan dari golongan kami.” […]

SAKARATUL MAUT Seakan tidak percaya, hari ini keranda membawa sahabatku menuju liang lahad. Baru kemarin ia berjalan bersamaku, bergurau denganku. Aku pun tidak menyangka secepat itu sahabatku meninggalkan dunia, negeri yang fana, melanjutkan perjalanan panjang yang tidak akan pernah usai. Itulah s…


Kedua pihak yang berjual beli wajib berlaku saling jujur dalam berjual beli dan keduanya tidak boleh menyembunyikan cacat yang terdapat pada barang dan harga barang karena cacat itu mengurangi nilai barang dan karena perbuatan itu mengandung penipuan dan kecurangan. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda, من غشنا فليس منا “Barangsiapa menipu kami, maka […]


Sesuatu yang tersisa di restoran berupa makanan dan daging yang masih layak konsumsi, sedangkan pemerintah melarang untuk menjualnya, maka tidak boleh dijual dan dibuang selama dapat dimanfaatkan. Ini dapat diberikan kepada yang membutuhkan dengan cara sedekah, baik disampaikan kepada mereka secara langsung maupun melalui yayasan amal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka jual beli tersebut tidak boleh dilakukan karena mengandung penipuan dan kebohongan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pemberian kewarganegaraan dan hukum-hukum yang menyangkut kepemilikannya diatur secara khusus oleh undang-undang. Aturan ini terkadang berbeda-beda di tiap negara. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh individu dalam penyampaian di atas haruslah mematuhi aturan negaranya, selama tidak bertentanganan dengan syariat Islam. Sebab, ini termasuk dalam kerjasama dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah Subhanahu wa Ta`ala telah […]


Apa yang kalian perbuat adalah penipuan terhadap pembeli dan tidak boleh dilakukan. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, من غشنا ليس منا “Orang yang menipu kami bukan termasuk golongan kami.” Dengan demikian, kalian wajib meninggalkan perbuatan tersebut dan selalu jujur dalam melakukan transaksi, karena ini merupakan sebab diperolehnya keberkahan dan terbebas dari beban […]


Seorang penjual wajib menjelaskan cacat dan kerusakan suatu barang, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, البيعان بالخيار ما لم يتفرقا، فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما، وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما “Penjual dan pembeli mempunyai hak memilih selagi mereka berdua belum berpisah (dari majelis akad). Jika keduanya berkata benar dan menerangkan […]


Semua perbuatan ini adalah penipuan, khianat, dusta, dan pengelabuan. Semua ini diharamkan sesuai dengan dalil-dalil Alquran dan Sunah. Jika sistem kerjanya seperti demikian, maka Anda tidak boleh bekerja dengan mereka karena hal itu berarti tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Oleh karena itu, Anda tidak boleh kembali lagi pada pekerjaan ini dan Anda harus melaporkan kepada […]


🔈💽 Selesai Sudah Urusan Dengan Orang Yang Membocorkan Rahsia Dirimu 🎙Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (02:46): https://drive.google.com/file/d/1VjMLhjDm65Fx8J8L3zc1Hfo9JBwADjOQ/view?usp=drivesdk…