Jual Beli

Kewajiban Dua Pihak Yang Bertransaksi

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 25, 20221 min read
Kewajiban Dua Pihak Yang Bertransaksi

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya mempunyai ladang pertanian yang dilalui oleh aliran air dari barat ke timur, yang terbuat dari beton semen dan tersembunyi di bawah tanah serta mempunyai ruang-ruang pemeriksaan yang tampak jelas. Apabila banjir datang, maka banjir tersebut akan mengakibatkan kerusakan pada ladang pertanian. Apakah hal ini sebuah cacat dalam pandangan agama yang jika ingin saya jual, maka saya harus memberitahu pembeli tentang aliran air tersebut ataukah saya boleh menjualnya -dengan pertimbangan bahwa itu adalah perkara biasa- dan saya tidak perlu memberitahu pembeli tentang hal ini? Mohon beri saya penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan menjadikan surga Firdaus tertinggi menjadi tempat kembali Anda.
HomeRadioArtikelPodcast