Jual Beli

Menjual Mobil Di Garasi Tanpa Mengidentifikasi Cacat/Kerusakan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 25, 20221 min read
Menjual Mobil Di Garasi Tanpa Mengidentifikasi Cacat/Kerusakan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apa yang sedang berlaku di pameran-pameran mobil sekarang, yaitu membawa mobil ke tempat pelelangan. Pelelangan ini berlangsung melalui mikrofon, tanpa menyebutkan cacat atau aibnya. Hanya saja, mobil tersebut diperiksa oleh orang-orang dalam keadaan diam, tanpa dikendarai oleh orang yang akan membelinya. Jika jual beli telah terjadi, maka pihak pameran menerima uang muka dari pembeli pada waktu itu juga dan dia menyebutkan syarat-syaratnya secara terbuka dengan mengatakan bahwa setiap mobil mempunyai cacat (kekurangan). Kemudian salah seorang pekerja mengendarai mobil itu untuk dibawa ke pameran, dengan catatan mobil itu telah tercatat tanpa harus diperiksa dahulu oleh pembeli, bahkan mobil itu dilarang untuk dikendarai hingga mobil tersebut benar-benar telah berpindah kepemilikan. Dengan cara demikian, mobil itu menjadi milik permanen pembeli sekalipun ada kerusakan yang akan muncul nantinya. Mohon fatwanya tentang keabsahan jual beli ini. Jika ada pelanggaran syar`i, maka saya sangat berharap Anda berkenan menghubungi pihak-pihak berwenang untuk membuat aturan-aturan syar`i dalam hal ini.
HomeRadioArtikelPodcast