Jual Beli
Jual Beli Kartu Kewarganegaraan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 25, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Di tempat kami terdapat sejumlah perusahaan. Banyak orang menanam saham di perusahaan-perusahaan tersebut. Mereka membeli nama orang-orang yang memiliki kewarganegaraan di negara kami. Maksudnya mereka membeli bukti yang menunjukkan bahwa dia adalah si pemilik nama, yang merupakan warga negara setempat. Pemilik nama ini memiliki dokumen bukti kewarganegaraan dan salinan (fotokopi)nya.
Dia lalu menjual salinan dokumen itu kepada orang-orang yang ikut menanam saham di perusahaan untuk menggantikannya. Setiap kali ada perusahaan baru, maka dia menggandakan dokumen tersebut lalu menjual salinannya kepada orang yang ingin membelinya. Dia mengatakan bahwa ini adalah salah satu jenis investasi, seperti pohon kurma dan domba.
Domba yang dijual wolnya. Pohon kurma yang dijual kurma, pelepah, serat, dan kayunya. Nama saya tidak dijual ke perusahaan. Orang yang membeli salinan dokumen saya yang menggunakannya untuk menanam saham di perusahaan. Dia juga meminta kepada saya untuk memberikan tanda tangan di perusahaan tersebut sebagai bukti bahwa saya telah menjual nama saya kepadanya. Saya juga menggantikannya menandatangani berkas di bank. Artinya, saya menjual salinan dokumen kewarganegaraan saya kepada orang-orang yang memberi saya sejumlah uang kontan.