Jual Beli

Bunga Bank Dan Hadiahnya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 2, 20221 min read
Bunga Bank Dan Hadiahnya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya menabung uang di sebuah bank di Kairo. Saya meminta kepada pihak bank agar tidak memberikan bunganya. Beberapa hari setelah meninggalkan Kairo menuju Kerajaan Arab Saudi, saya mendapatkan surat dari bagian administrasi bank tersebut yang berisi keterangan bahwa nomor-nomor rekening yang ada di bank sudah diundi. Nomor yang diundi merupakan nomor urut bagi orang yang menyimpan uang di bank. Nomor rekening saya menang dalam undian itu dan mendapatkan hadiah. Mereka menyampaikan bahwa saya mendapat hadiah sebanyak lima pound setiap bulan selama setahun. Mereka pun menanyakan kepada saya tentang hadiah ini, apakah akan digabungkan ke dalam tabungan atau saya ambil tiap bulan. Apakah hadiah ini dianggap riba? Jika saya mengambilnya, maka di mana saya harus menyimpannya. Apakah sebaiknya saya menginfakkannya di jalan Allah? Saya menabung uang di bank, dan dalam prosedurnya saya mengetahui bahwa bank melakukan transaksi bisnis menggunakan uang saya dan nasabah lainnya. Akan tetapi, pihak bank hanya memberikan hitungan persentase keuntungan pada kami, tanpa ada persentase potongan jika terjadi kerugian. Apakah prosedur seperti ini juga masuk dalam kategori riba?
HomeRadioArtikelPodcast