Jual Beli
Bekerjasama Dengan Bank Untuk Mendapatkan Komisi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 2, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apa hukumnya jika seseorang bekerjasama dengan bank untuk mendapatkan sejumlah komisi, dengan cara mencari nasabah-nasabah yang bersedia menabungkan uangnya di bank selama periode tertentu.
Bagaimana juga hukumnya dengan orang yang bekerja untuk mencatat transaksi ini, yaitu para petugas bank yang tugasnya hanya menghitung besaran proyek untuk mengetahui berapa komisi yang didapatkan, tanpa terlibat langsung dalam transaksi tadi?