Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, يَجِبُ الِاحْتِرَازُ مِنْ تَكْفِيرِ الْمُسْلِمِينَ بِالذُّنُوبِ وَالْخَطَايَا فَإِنَّهُ أَوَّلُ بِدْعَةٍ ظَهَرَتْ فِي الْإِسْلَامِ ، فَكَفَّرَ أَهْلُهَا الْمُسْلِمِينَ وَاسْتَحَلُّوا دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ “Wajib untuk menjaga diri dari pengkafiran kaum muslimin karena dosa dan kesalahan (yang mereka lakukan). Karena sesungguhnya itulah bid’ah yang pertama kali muncul dalam Islam. Mereka (kaum khawarij) mengkafirkan […]


🔈💽 Waspadailah Dari Mata Orang Yang Hasad 🎙Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (04:16): https://drive.google.com/file/d/1AQR-rRW5fjtstRzTOxAMd0yEKsCQxZiE/view?usp=drivesdk…


Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi rahimahullah menegaskan, فهو تشريع حكيم خبير لا يطعن فيه إلا من أعمى الله بصيرته بظلمات الكفر “Ta’addud (poligami) adalah peletakan syari’at Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Tidaklah mencela syariat tersebut kecuali orang yang telah Allah Ta’ala butakan mata hatinya dengan gelapnya kekufuran.” ✍️ Adhwaul Bayan 3/24 #faedah #poligami 🖥 Kunjungi […]


Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah berkata, ومن حفظ الله في صباه وقوته حفظه الله في حال كبره وضعف قوته “Siapa saja yang menjaga (hukum-hukum Allah) di masa mudanya dan ketika fisiknya masih kuat, maka Allah Ta’ala akan menjaganya pada masa tuanya dan ketika fisiknya telah lemah.” [Jami’al-Ulum wal Hikam 1/186]


Tidak boleh mentolerir pegawai yang ceroboh dalam menjalankan tugasnya dan tidak melaksanakan pedoman standar operasinal tetap yang diberikan kepadanya. Sebaliknya, dia wajib dihukum atas tindakannya tersebut dan dituntut untuk mengganti uang perusahaan yang hilang karena kelalaiannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Keterangan yang Anda sebutkan tidak boleh dilakukan, karena mengandung penipuan terhadap masyarakat dan mengambil harta tanpa hak. Jalan yang benar adalah dengan melakukan tugas itu secara langsung serta memberikan nasihat untuk mencari ridha Allah dan membantu hamba-Nya melalui pekerjaan Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hadis ini sahih. Ibnu Mundzir berkata, “Terdapat riwayat bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada Utsman bin Abi al-`Ash, واتخذ مؤذنًا لا يأخذ على أذانه أجرًا، “… dan tugaskanlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah atas adzannya.” Al-Khamsah (lima imam hadits yaitu Ahmad, Abu Dawud, Nasa`i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah) meriwayatkan dari Utsman bin […]


Pertama, orang yang mengajar di sekolah dan perguruan tinggi diperkenankan menerima honor atas jasa mengajarkan ilmu-ilmu agama dan ilmu lainnya yang dianjurkan atau dibolehkan untuk dipelajari, misalnya matematika, teknik, kaligrafi, serta macam-macam keterampilan seperti pertukangan kayu, pandai besi, tenun kain, dan lain sebagainya. Kedua, seorang Muslim boleh mengajar di sekolah-sekolah yang menggabungkan antara kaum Muslimin […]


Pertama, bekerja untuk membantu orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya tidak dibolehkan karena hal itu masuk dalam kategori tolong menolong dengan mereka dalam perbuatan dosa dan pelanggaran yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta`ala dengan firman-Nya, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ” Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan […]


Seorang Muslim tidak boleh membaca Alquran untuk mendapatkan upah dari orang yang memintanya untuk membacanya atau menjadikan hal tersebut sebagai profesi dan sumber rezekinya. Seorang Muslim juga tidak boleh mengumpulkan orang-orang untuk bertasbih sebanyak seribu kali dan membaca la haula wa la quwwata illa billah seribu kali, misalnya, dengan imbalan makanan atau uang yang diberikan […]


Anda boleh menerima upah mengajar Alquran karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahkan seorang lelaki dengan perempuan, dan yang menjadi maharnya adalah mengajarkan ayat-ayat Alquran yang laki-laki itu hafal kepada istrinya. Mengajarkan Alquran itu dianggap sebagai maharnya. Begitu pula, seorang sahabat menerima upah karena menyembuhkan penyakit seorang kafir dengan membacakan Surah al-Fatihah. Lalu Nabi Shallallahu […]


Jika seseorang menyewa rumah, apartemen, showroom, atau apa pun untuk waktu tertentu dan masa sewanya masih tersisa, maka dia boleh mengalihkan sewanya kepada orang lain selama periode tersebut dengan biaya yang lebih rendah atau lebih tinggi, asalkan tidak ada penipuan di dalamnya. Namun, jika masa sewanya telah habis, maka dia tidak berhak untuk menyewakan rumah, […]