Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Wasiat dimaksud wajib dilaksanakan dari hartanya setelah hutangnya dilunasi jika ia memiliki hutang dan sebelum harta warisan dibagi, yaitu menyembelih sapi dan kambing dalam batas sepertiga atau kurang dari seluruh hartanya pada hari kematian. Apa yang kalian sembelih sebagai sumbangan dari kalian tidak dapat menggantikan pelaksanaan wasiat dimaksud. Semoga Allah memberi balasan atas tindakan kalian […]


Umar bin al-Khattab radhiyallahu’anhu menuturkan, ومن ألهته حياته وشغلته أهواءه عاد أمره إلى الندامة والحسرة “Siapa saja yang terlalaikan oleh dunianya dan tersibukkan oleh hawa nafsunya, maka urusannya akan berujung kepada penyesalan dan kerugian.” ✍️ Ighotsatul Lahfan 134 #faedah #lalai


Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “فليس شيء أنفع للعبد في معاشه ومعاده وأقرب إلى نجاته من تدبر القرآن وإطالة التأمل فيه، وجمع الفكر على معاني آياته.” “Tidak ada sesuatu pun yang lebih bermanfaat bagi seorang hamba dalam kehidupan dunia dan akhiratnya serta lebih mendekatkannya kepada keselamatannya daripada menghayati al-Qur’an, memperhatikannya secara berkepanjangan dan memfokuskan pikiran […]


Dalam hidup ini, kita seringkali dihadapkan pada pilihan antara mengikuti kehendak manusia atau mengikuti kebenaran syariat. Tidak jarang, kita dipaksa untuk menimbang mana yang lebih penting: apakah meraih keridhoan manusia atau berpegang teguh pada kebenaran yang diwariskan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan, وينظر إلى الحقائق الشرعية ويزن بها […]


🔈💽 Doa Ketika Emosi 🎙Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (02:40): https://drive.google.com/file/d/1dVt3bEZSoQJplipXzJG1fUuB4biWIL6g/view?usp=drivesdk…


Ahmad bin Qasim al-Anthaki rahimahullah mengatakan, “إذا طلبتَ صلاحَ قلبِكَ؛ فاستَعِنْ عليه بحفظِ لسَانِكَ.” “Jika kamu menginginkan kebaikan kalbumu, maka wujudkanlah hal itu dengan menjaga lisanmu.” 📓 Sair as-Salaf ash-Shalihin 3/1073 #nasehat #kalbu


Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka pertama-tama wasiat kurban wajib dilaksanakan dari pemasukan sepertiga itu untuk nama-nama yang diwasiatkan. Setelah itu, sisa pemasukannya digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial; orang fakir, miskin, dan kebutuhan-kebutuhan seperti pembangunan atau renovasi masjid. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hukum sisa uang sepertiga, setelah pembelian bangunan tersebut, sama dengan hukum uang yang kamu gunakan untuk membeli bangunan itu, yaitu kamu jadikan untuk properti bangunan atau menambah bangunan baru pada bangunan tersebut sekiranya bisa ditambah, di bawah pengawasan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun soal hukum hasil pendapatan dari semua bangunan sudah dibahas dalam fatwa […]


Setelah ketentuan wasiat sepertiga itu dikeluarkan, maka sisa pendapatan disalurkan untuk kegiatan-kegiatan sosial, seperti sumbangan untuk orang-orang fakir, pembangunan masjid atau ikut serta dalam pembagunannya, tetapi setelah perbaikan yang dibutuhkan oleh wakaf. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila faktanya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka belanjakanlah kelebihan uang pendapatan rumah itu dalam kebaikan setelah melaksanakan wasiat yang sudah ditetapkan dan janganlah Anda menahan uang tersebut sebagai pelaksanaan wasiat kakekmu dan memenuhi permintaannya untuk disalurkan pada amal kebaikan yang telah disebutkannya. Yang termasuk amal-amal kebaikan itu adalah: bersedekah kepada orang-orang fakir dan miskin dan […]


Jika keadaannya adalah seperti yang Anda sebutkan, maka Anda boleh menambah jumlah barang sedekah dari berbagai jenis kebajikan dan kebaikan, seperti hewan kurban, menyambung silaturahmi keluarga, dan membantu tetangga dan fakir miskin. Kami berdoa semoga Anda mendapatkan taufik dan pahala yang baik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.