Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Wanita adalah objek pemenuhan hajat lelaki, mereka akan cenderung kepada wanita karena adanya naluri syahwat. Maka apabila dia berkata-kata dengan genit, fitnahnya akan bertambah. Karena itulah, Allah memerintahkan orang-orang mukmin agar ketika meminta kepada para perempuan suatu keperluan atau benda, agar melakukannya dari belakang tabir. (Allah) Ta’ala berfirman, وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ […]


Suara seorang wanita pada dasarnya bukan aurat, tidak diharamkan untuk mendengarnya, kecuali bila dimerdu-merdukan dan manja dalam bicaranya, maka hal itu diharamkan untuk lelaki yang bukan suaminya dan diharamkan bagi para lelaki untuk mendengarkannya kecuali suaminya berdasarkan firman (Allah) Ta’ala يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي […]


Dilarang karena zaghradahnya, bukan karena setiap suara perempuan itu aurat. Suara perempuan menjadi aurat apabila dalam bicaranya disertai dengan suara manja, karena akan menggoda kaum lelaki dan mereka akan menginginkan perempuan itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang laki-laki tidak boleh menemui perempuan bukan mahramnya yang sedang berada di rumah sendiri meskipun laki-laki tersebut mengalami keterbelakangan mental, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam إياكم والدخول على النساء “Janganlah kalian masuk ke tempat para wanita.” Dan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, لا يخلون رجل بامرأة، فإن ثالثهما الشيطان “Janganlah seorang […]


Keterbelakangan akal bukan alasan bagi seorang wanita untuk boleh membuka auratnya di depan lelaki yang bukan mahram, tidak juga untuk berkhalwat dengannya. Saudara-saudara ipar perempuan dari lelaki yang mengalami keterbelakangan akal tersebut tetap wajib menutup aurat di hadapannya seperti halnya kepada lelaki lain yang normal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Seorang perempuan tidak boleh melepas hijabnya di depan para lelaki yang bukan mahram, baik pada malam pesta perkawinan maupun acara yang lainnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Umar Radhiyallahu `Anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ثلاثة قد حرم الله تبارك وتعالى عليهم الجنة: مدمن الخمر، والعاق، والديوث الذي يقر في أهله الخبث “Tiga golongan manusia yang diharamkan Allah Tabaraka wa Ta’ala untuk masuk surga, yaitu pecandu khamar, orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, dan […]


Ibu dan istri Anda harus menganggap paman Anda tersebut sebagai orang yang bukan mahram. Keduanya harus memakai hijab di depannya, dan tidak boleh berduaan di suatu tempat , baik ibu Anda sedang dalam kondisi idah karena wafatnya sang suami maupun dalam kondisi lain. Paman Anda tidak termasuk kategori para pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan […]


Apabila anak kecil belum balig dan belum faham sama sekali tentang kondisi para perempuan, maka dia boleh datang ke tempat para perempuan dan mereka tidak harus memakai hijab ketika berada di hadapannya. Adapun makna firman Allah Ta’ala, أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An-Nuur: […]


Perempuan hanya wajib menutup wajahnya dari para lelaki balig yang bukan mahramnya. Adapun anak-anak yang belum balig atau para lelaki yang mahram, maka perempuan tidak wajib menutup wajahnya dari mereka. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ […]


Berusaha keraslah untuk memahamkan ayah Anda tentang hukum Islam dalam masalah hijab dan lainnya. Jika ia menerima, maka alhamdulillah. Jika tidak, maka memisahkan dirilah darinya dan pergaulilah ia dengan baik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Nasihat kami kepada Anda adalah hendaklah Anda terus menasihatinya, mengingatkannya tentang bahaya tabarruj (memperlihatkan keindahan/aurat kepada selain mahram) dan akibatnya yang tidak baik, dan berusaha menikahkannya setelah mendapatkan persetujuan orang tua Anda untuk mempercayakannya kepada Anda dalam masalah itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.