Fiqih
Perempuan Berhijab Dari Laki-Laki Yang Mengalami Keterbelakangan Mental

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 8, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya memiliki saudara laki-laki yang mengalami retardasi (keterbelakangan) mental, yakni dia tidak terkena kewajiban menjalankan hukum-hukum syariah. Dia (membantu) memenuhi kebutuhan-kebutuhan saya, seperti mengantar barang-barang dari pasar dan barang-barang lain kepada saya. Dia keluar masuk di rumah pada saat istri saya berada di rumah.
Apa yang harus dilakukan tentang saudara saya itu: apakah istri saya harus berhijab (menutup seluruh anggota badan/aurat) darinya atau tidak? Istri saya memakai cadar, tetapi saudara saya melihat wajahnya.