Fiqih
Seorang Lelaki Yang Tidak Memiliki Syahwat Menemui Para Wanita

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 8, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ayah saya telah meninggal pada hari Jumat, 11/12/1420 H meninggalkan seorang saudara lelaki yang berusia sekitar enam puluh tahun atau lebih sedikit. Sekarang dia (paman) tinggal serumah bersama ibu saya, saudara lelaki dan dan saudara perempuan saya. Saya ingin memberitahu bahwa keadaan paman saya sebagai berikut:
1. Beliau manusia -seperti dikatakan banyak orang- dalam niatnya, yakni tidak suka ikut campur urusan orang lain, beliau tidak memiliki kemampuan untuk bergaul dan berinteraksi dengan banyak orang, tapi beliau tidaklah kurang waras dan tidak gila, beliau manusia sempurna.
2. Hal yang perlu saya sebutkan juga, bahwa dia pernah menikah, akan tetapi rumah tangganya tidak langgeng karena istrinya mengajukan cerai. Istrinya datang ke hakim dan menjelaskan keadaannya. Hakimpun mengetahui bahwa paman tidak memiliki keinginan sama sekali terhadap wanita. Maka segera saja hakim tersebut menceraikannya dari paman tanpa masa iddah (menunggu) dan tanpa jeda berkabung. Permintaan cerai ini bukan timbul seketika. Keadaan tersebut telah diketahuinya sejak bertahun-tahun lalu.
Pertanyaannya adalah: ibu saya sekarang dalam masa berkabung karena meninggalnya ayah semoga Allah merahmati beliau, bolehkah ibu saya memperlakukan paman saya tersebut seperti kepada lelaki yang tidak punya keinginan terhadap perempuan, atau seperti kepada anak-anak, atau bahkan seperti memperlakukan mahramnya?
Atau apakah beliau harus memperlakukannya seperti orang yang sama sekali bukan mahramnya? perlu diketahui bahwa khalwat sama sekali tidak terjadi karena anak- anak beliau (ibu saya) atau sebagian mereka ada di rumah. Bagaimana juga dengan kondisi istri saya, apakah juga harus memperlakukan paman sebagaimana yang dilakukan ibu saya?