Fiqih
Fatwa Orang Yang Mengatakan Bahwa Suara Wanita Adalah Aurat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 8, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seperti yang sudah diketahui bahwa para wanita ikut dalam peperangan-peperangan Islam. Mereka juga boleh menjadi saksi dalam jual beli dan hutang dengan catatan bahwa kesaksian seorang lelaki sama dengan kesaksian dua orang perempuan. Walaupun demikian, kami sering mendengar dari para ulama yang memfatwakan bahwa suara wanita adalah aurat padahal kami tahu bahwa Allah berfirman dalam al-Quran
وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا
"Dan ucapkanlah perkataan yang baik" (QS. Al-Ahzab: 32) Ayat al-Quran.
Dan bahwa istri-istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam -semoga Allah meridai mereka- mengajarkan orang-orang tentang permasalahan agama. Mereka meriwayatkan hadis Rasulullah. Jadi apakah benar fatwa yang mengatakan bahwa suara wanita adalah aurat? Mohon dijelaskan dalilnya, dan dikuatkan dengan makalah-makalah atau buku-buku kalau memang ada. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.