Fiqih

Hijab Perempuan Dari Anak-anak

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 8, 20222 min read
Hijab Perempuan Dari Anak-anak

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah terdapat dalil bahwa muslimah harus memakai hijab jika dia didatangi oleh seorang anak kecil yang usianya tujuh atau sembilan tahun? Ada perempuan yang menutup wajahnya ketika melihat anak kecil yang usianya tujuh tahun. Tentunya sudah tidak diragukan lagi bahwa perempuan harus menutup wajahnya jika ada lelaki yang sudah balig mendatanginya. Ini merupakan hal yang sudah menjadi kesepakatan semua pihak. Sedangkan jika yang datang itu anak kecil, apakah terdapat dalil untuk menutup wajah? Apabila dia boleh menutup wajahnya di depan anak kecil, maka apa maksud dari firman Allah Ta`ala
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
"Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita" (QS. An-Nuur: 31) Mohon jawabannya.
HomeRadioArtikelPodcast