Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Pertama, jika ayah Anda masih sadar, artinya berakal, harus diberitahu bahwa kewajiban shalat tidak gugur karena sakit. Dia tetap berkewajiban menunaikan shalat sesuai kondisinya; berdiri, duduk, berbaring, atau terlentang. Dia wajib berwudu jika mampu, atau bertayamum. Jika buang air kecil atau buang air besar, maka sebelum wudu wajib bersuci dengan air atau istinja dengan tisu […]


Jika dia tidak kuat untuk mengucapkan takbir dan membaca bacaan shalat, maka shalatnya sah. Namun jika dia kuat dan meninggalkannya maka shalatnya tidak sah. Darah yang tersisa di daerah pencabutan gigi gerahamnya itu ditolerir. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Orang pingsan karena pembiusan, misalnya karena hendak dioperasi, hukumnya seperti orang yang pingsan karena penyakit di badannya. Kewajiban meng-qadha shalat tidak gugur dari mereka saat mereka sudah sadar sebagaimana orang tidur, baik mereka bangun pada waktu shalat maupun setelah waktu shalat habis. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dia wajib menunaikan setiap shalat pada waktunya sesuai kemampuannya. Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Apabila dia telah berwudu setelah masuk waktu shalat, tidak menjadi soal kalau kotoran ambien keluar lagi sehabis wudu dan di tengah shalat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Berdiri pada shalat fardu (wajib) adalah salah satu rukun shalat. Namun, jika saudari Anda tidak bisa berdiri, maka dia boleh shalat sambil duduk, berdasarkan firman Allah Ta`ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16) Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, وما أمرتكم به […]


Kewajiban shalat tidak gugur atas diri pasien yang baru menjalani operasi bedah, selagi dia itu berakal, sekalipun dia tidak mampu beranjak dari ranjangnya. Dia wajib menunaikan rukun shalat semampunya. Rukun yang tidak mampu dia kerjakan, dia kerjakan dengan niat. Pertama hendaknya dia bertakbir dengan niat mulai mengerjakan shalat. Kemudian membaca surah al-Fatihah setelah membaca doa […]


Pertama, masalah ayah Anda bersuci dengan debu karena lemah (fisik) itu tidak apa-apa (dibolehkan). Kedua, jika ayah Anda kehilangan kesadaran akibat sakit keras dan tidak paham apa pun, maka kewajiban shalatnya gugur karena perintah shalat tergantung kepada akal. Ketiga, Anda tidak boleh sama sekali menggantikan shalat ayah Anda karena tidak seorang pun dibolehkan mewakili shalat […]


Orang sakit shalat sesuai kemampuannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا ” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah : 286) Dan firman-Nya, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16) Juga berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa […]


Jika Anda tidak mampu untuk menyelesaikan shalat dengan cara berdiri, atau Anda merasa payah sekali untuk menyelesaikannya dengan cara berdiri, maka Anda boleh menyelesaikan shalat sambil duduk, dan shalat Anda ini sah. Namun jika Anda mampu menyelesaikan shalat dengan berdiri dan tidak kepayahan, lantas Anda menyelesaikannya dengan duduk karena ingin santai dan rileks, maka shalat […]


Jika wanita ini sudah sangat tua hingga berpengaruh pada kesadaran dan akalnya, dan dia shalat secara sempurna dalam keadaan duduk karena tidak mampu untuk berdiri, maka sebenarnya tidak ada yang kurang darinya kecuali bahwa dia shalat dengan bersuci tidak sebagaimana mestinya kadang tayamum dan kadang wudu. Karena itu, orang yang merawatnya hendaknya membimbingnya bagaimana bersuci […]


Jika realitanya sebagaimana yang Anda utarakan bahwa paman Anda sudah tidak dapat mengenali orang-orang, tidak tahu empat penjuru alam dan lain sebagainya, dan Anda sangat ingin untuk menunaikan kewajibannya, maka sebenarnya dia sudah tidak lagi dibebani kewajiban melaksanakan shalat, puasa dan memberi makan orang miskin. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Setelah mengkaji seluruh berkas yang ada, Komite menjawab sebagai berikut: Sunnah fi’liyyah (perbuatan) dan qauliyyah (perkataan) Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam menunjukkan pelaksanaan shalat berjamaah di masjid. Bahkan beliau berencana untuk membakar rumah orang-orang yang tidak berjamaah di masjid. Para khalifah dan sahabat beliau ridhwanallahi `alaihim dan para tabiin pun melaksanakan shalat berjamaah di masjid. […]