Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Seorang wanita boleh melihat jenazah suaminya. Dia boleh juga memandikannya menurut pendapat ulama yang sahih mengenai hukum suami atau istri memandikan jenazah pasangannya, walaupun ada orang lain yang bisa memandikannya. Sesuai perkataan Aisyah radhiyallahu `anha, لو استقبلنا من أمرنا ما استدبرنا ما غسل رسول الله صلى الله عليه وسلم إلا نساؤه ” Seandainya kami mengalami […]


Kebiasaan yang berlaku di zaman Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan Khulafaurrasyidin Radiyallahu `Anhum adalah apabila perempuan meninggal dunia maka dia dimandikan oleh kaum perempuan juga tanpa keikutsertaan laki-laki, kecuali mayit seorang istri suami boleh memandikan istrinya atau menyerahkan kepada kaum wanita untuk memandikannya. Begitu juga seorang budak perempuan dalam kaitannya dengan tuannya, selagi budak […]


Seorang pria tidak dibolehkan memandikan mayat wanita selain istirnya, baik wanita ini muhrimnya ataupun bukan, kecuali anak perempuan yang meninggal dunia di bawah usia 7 tahun, maka dia boleh memandikannya. Berdasarkan hal ini, seorang wanita yang meninggal di antara kaum pria saja, tidak ada suaminya atau wanita lain di sana, maka cukup ditayamumkan saja dengan […]


Pertama, laki-laki dikafani dengan tiga lembar kain, setiap lembar kain dibentangkan di atas lembar kain lainnya dan mayit diletakkan terbaring di atasnya. Lalu lembar kain lapisan pertama ditarik dipertemukan antar ujungnya, demikian juga lembar kain kedua dan ketiga. Apabila lebarnya kain tidak cukup untuk membungkus mayit, maka kainnya disambung dengan kain lain sehingga dapat menutupinya. […]


Disyariatkan untuk memandikan dan menyalati seorang Muslim yang mati bunuh diri. Demikian juga pelaku maksiat lainnya, dengan mendoakan mereka agar dimaafkan dan diampuni oleh Allah Ta’ala. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam Sallam.


Ketika memandikan, seyogyanya jenazah diletakkan di atas ranjang yang sedikit lebih tinggi dari tanah, hingga tidak ada kotoran yang melekat lagi pada jenazah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam Sallam.


Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, cara memandikan jenazah setelah dikeluarkan dari peti es di atas itu sudah benar dan mencukupi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam Sallam.


Orang yang meninggal dunia dan telah dikuburkan padahal memakai gigi emas, maka dia tidak berdosa karena hal itu. Jika dapat ditanggalkan sebelum dikubur dan tidak menimbulkan mudarat bagi mayit, maka ditanggalkan saja. Namun jika telah dikuburkan dan belum dicabut maka tidak perlu membongkar kuburannya untuk menanggalkan gigi emasnya. Imam Ahmad berkata mengenai mayit yang giginya […]


Apabila seorang muslim dipastikan meninggal dunia, disyariatkan bagi orang yang berada bersamanya untuk memejamkan kedua matanya, menata janggut atau dagunya, menutupinya dengan kain dan menyegerakan pengurusannya. Dimulai dengan memandikan mayat sesuai syariat, dengan membasuh kedua tangannya, membersihkan kotoran yang keluar dari kemaluan dan dubur, mewudukannya seperti wudu shalat, kemudian membasuh kepala dan janggutnya dengan air […]


Apabila seorang muslim meninggal dunia, hendaknya dia dihadapkan ke arah kiblat. Ketika dia dipastikan meninggal, kedua matanya dipejamkan, didoakan, dan hanya diungkit kebaikannya saja; sesuai hadits yang diriwayatkan Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu `anha, dia berkata, دخل رسول الله صلى الله عليه وسلم على أبي سلمة وقد شق بصره فأغمضه، ثم قال: إن الروح إذا […]


Ya ada. Malik dalam Al-Muwaththa’, Ahmad dalam Musnadnya, Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa’i dalam Kitab Sunan mereka, Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya dan Al-Hakim dalam Mustadraknya, meriwayatkan dari Jabir bin `Atik, dia berkata, Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, الشهادة سبع سوى القتل في سبيل الله: المقتول في سبيل الله شهيد، والمطعون شهيد، والغريق […]


Hutang pinjaman yang belum dilunasi merupakan hutang yang mesti dibayar menggunakan harta warisan, layaknya hutang-hutang yang lain, sesuai jadwal pembayarannya, berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, نفس المؤمن معلقة بدينه حتى يقضى عنه “Jiwa seorang mukmin akan menggantung karena hutangnya, sampai dilunasi.” Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]