shalat

Mengurus Dan Mengubur Jenazah Di Negeri Non-Islam

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 29, 20224 min read
Mengurus Dan Mengubur Jenazah Di Negeri Non-Islam

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Tentu Anda yang terhormat telah maklum problematika dan kendala yang dihadapi kaum muslim di negeri kafir dalam menerapkan dan menjalankan urusan hidup dan mati mereka sesuai ajaran Islam yang benar. Diantara masalah yang dihadapi kaum muslim di negara Amerika Serikat adalah pengurusan dan penguburan jenazah sesuai dengan cara yang diinginkan dan diperintahkan agama Islam. Beberapa saudara muslim kita yang menjadi warga setempat mempunyai gagasan untuk mencoba mengajukan permohonan kepada pihak pemerintah di sana, dengan tujuan memperoleh kemudahan dan prosedur khusus bagi pengurusan jenazah muslim, sehingga mayat dapat dimandikan dan dikuburkan sesuai tata cara Islam yang benar. Untuk kepentingan ini, diperlukan data pendukung dan fatwa dari lembaga berwenang, sehingga pemegang kebijakan dapat diyakinkan bahwa permohonan ini merupakan perkara yang harus dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam. Hal ini mengingat Konstitusi Amerika menjamin hak kebebasan beribadah dan memilih agama. Kiranya permohonan dengan cara seperti ini sangat efektif dan efesien. Karena itu, kami mohon Anda yang terhormat berkenan menuliskan hal-hal yang wajib dipenuhi dalam penguburan dan pengurusan jenazah muslim, begitu juga hal-hal yang disunahkan dalam masalah ini. Jika Anda dapat menerjemahkannya ke dalam bahasa Inggris, menstempel dan melegalisasinya, sehingga menjadi dokumen resmi, tentu hal ini lebih baik lagi.
HomeRadioArtikelPodcast