shalat
Mengafani Jenazah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 29, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami faham dari paparan para ulama rahimahumullah bahwasanya mayit laki-laki dikafani dengan tiga lembar kain dan mayit perempuan dikafani dengan lima lembar kain.
Namun, kami masih berselisih mengenai tata cara mengafani dan modul praktik mengenakan kerudung dan penutup wajah. Kami mohon kepada Allah, kemudian kepada Anda yang terhormat untuk memberikan jawaban tertulis bagi kami mengenai modul praktek mengkafani mayit laki-laki dan perempuan, cara mengenakan kerudung dan penutup wajah serta batasannya.
Ajari kami cara membungkus mayit yang lebar sedangkan kainnya sempit. Apakah wajah mayit dibuka dalam kuburan? Apakah kain kafan perlu diikat? Apabila diikat, apakah perlu dilepas ketika dalam kubur atau tidak? Apakah pada bagian kepalanya perlu diletakkan bantalan yang dibuat dari tanah kuburan yang dibasahi terlebih dahulu atau tidak?