Fiqih
Mayit Yang Meninggalkan Hutang kepada Negara

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 29, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sebagaimana Anda ketahui, pemerintah -dengan pertolongan Allah- memberikan pinjaman untuk pembangunan atau renovasi perumahan. Konsekuensinya, hutang pinjaman kepada seseorang ini baru terlunasi setelah 25 tahun lamanya. Kita tahu, jika orang ini meninggal dunia, hutang pinjaman itu terus menjadi tanggung jawabnya.
Bagaimana sebenarnya hukum hutang ini, apakah seperti halnya hutang pribadi ataukah berlaku hukum khusus?