Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Apabila mereka adalah anak-anak yang fakir, maka selayaknya dibiayai dan diberi harta zakat sesuai dengan kebutuhannya. Sebab, dalam kasus seperti ini, mereka masuk dalam delapan golongan yang telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” (QS. At Taubah : 60) Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Apabila kondisinya seperti yang telah disebutkan, maka Anda boleh mengambil harta zakat sesuai kebutuhan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Membayarkan zakat kepada wanita muda tersebut hukumnya tidak boleh, jika dia mempunyai gaji dari usaha menjahit, dan orang tuanya mempunyai penghasilan memadai. Orang tuanya-lah yang wajib menafkahi segala kebutuhan hidupnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila dia menjadi orang yang fakir setelah rumahnya terbakar, maka dia boleh mengambil haknya dari harta zakat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila kuat dugaan bahwa orang yang meminta zakat itu masuk kriteria yang disebutkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا ” Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin dan pengurus-pengurus zakat.” (QS. At Taubah : 60) Dengan adanya ciri atau bukti yang menunjukkan bahwa kondisinya benar, maka boleh […]


Allah Jalla wa ‘Ala telah menyebutkan golongan-golongan yang berhak menerima zakat, di antara adalah fakir dan miskin, yaitu mereka yang tidak mendapatkan kecukupan dalam kehidupannya. Masing-masing dari keduanya diberi kebutuhan yang mencukupi diri dan keluarganya selama satu tahun. Orang yang memiliki sedikit harta dalam ukuran yang wajib dizakati, namun tidak menutupi kebutuhan hidupnya, maka dia […]


Zakat disalurkan kepada orang yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala tentukan dalam firman-Nya, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang […]


Apabila ada seseorang yang meminjam sejumlah uang karena terpaksa, seperti untuk membangun rumah tempat tinggalnya, membeli pakaian layak, atau untuk orang yang wajib dia nafkahi, seperti bapak, anak-anak, dan istrinya. Atau untuk membeli mobil yang dia gunakan sebagai alat transportasi usaha untuk menafkahi dirinya dan orang yang wajib dia nafkahi, sedangkan dia tidak memiliki harta […]


Orang yang mendapatkan mandat untuk membagikan harta zakat wajib menyegerakan distribusinya kepada golongan-golongan yang berhak menurut syariat, sesuai kemampuannya. Sekalipun harus ditransfer ke negara lain yang masih terdapat golongan penerima zakat.


Apabila petugas pengumpul zakat dan distributornya itu ditunjuk oleh pemerintah atau yang mewakilinya, maka masing-masing dari mereka boleh mengambil bagian, meskipun dia orang kaya. Bagiannya sebesar jumlah yang ditetapkan pemerintah atau yang mewakilinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika gaji bulanan orang tersebut tidak mencukupi kebutuhannya dan tidak mempunyai pendapatan lain untuk menutupinya, maka dia berhak menerima zakat. Orang yang wajib membayar zakat selayaknya memberikan pegawai tersebut sejumlah harta yang dapat mencukupi kebutuhan-kebutuhan mubahnya. Sebab, jika kondisinya seperti yang telah disebutkan di atas, maka dia masuk dalam kategori miskin.


Zakat dibagikan kepada delapan golongan yang telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ” Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang […]