Fiqih
Memberi Zakat kepada Orang Yang Tidak Dikenali Identitasnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 11, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya sampaikan kepada Anda yang terhormat, bahwa saat pembagian zakat, hadir orang-orang badui, orang Yaman, dan warga setempat yang mustahil diketahui identitas mereka sebenarnya, sedangkan mereka mengaku sebagai fakir miskin.
Bolehkah saya memberi mereka bagian dari harta zakat berdasarkan pengakuan mereka sebagai fakir miskin? Saya mohon Anda memberi kami jawaban mengenai hal ini. Semoga Allah memberikan kekuatan kepada Anda semuanya untuk melakukan hal yang dia cintai dan ridhai. Semoga dianugrahi umur panjang.