Fiqih
Kewajiban Distribusi Zakat Bagi Orang Yang Mendapat Mandat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 11, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apabila ada seseorang yang menyerahkan kepada saya sejumlah harta untuk dibagikan kepada fakir miskin, dan sudah lewat satu tahun namun belum juga dibagikan seluruhnya, apakah ini haram?
Apakah pembagian zakat itu mesti dilakukan sebelum sampai satu tahun? Dengan alasan bahwa tidak tersalurkannya harta tersebut karena tidak ditemukannya orang-orang yang berhak menerima zakat.