Fiqih

Orang-orang Fakir Yang Berhak Menerima Zakat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 11, 20221 min read
Orang-orang Fakir Yang Berhak Menerima Zakat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada seorang laki-laki yang memiliki sebidang lahan pertanian, dua ekor sapi, dua ekor lembu, seekor unta, seekor keledai, dan beberapa pekerja. Hasil yang dia peroleh dari pertaniannya adalah delapan ratus sha' biji gandum. Harga satu sha' gandum adalah tiga real. Tidak ada penghasilan lain kecuali dari lahan ini. Pakaian dia dan anaknya , termasuk lauk pauknya--harga satu kilo daging saja mencapai dua puluh real--dikeluarkan dari pemasukan ini. Segala keperluan dia tutupi dari usaha tani yang hanya dipanen satu tahun sekali itu. Bahkan, tempat tinggalnya pun berada di lahan tersebut. Apakah dia masuk dalam kategori fakir dan miskin? Apakah dia masuk dalam kategori orang yang berhak mendapatkan jaminan sosial? Mohon penjelasan mengenai hal ini.
HomeRadioArtikelPodcast