Fiqih

Memberi Zakat Kepada Keponakan Perempuan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 11, 20221 min read
Memberi Zakat Kepada Keponakan Perempuan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya punya keponakan perempuan yang lumpuh sejak kanak-kanak. Kaki sebelah kanannya lumpuh total. Lalu, dia belajar menjahit di rumah orang tuanya sendiri dan mendapatkan upah yang lumayan dari usahanya itu jika kesehatannya mendukung. Orang tuanya masih hidup dan mempunyai penghasilan yang memadai. Dia juga memiliki beberapa saudara laki-laki, namun semuanya sibuk memikirkan diri sendiri. Wanita muda ini belum menikah (sepertinya sulit mencari orang yang mau menikah dengan perempuan lumpuh). Bolehkah saya memberinya zakat harta saya untuk membeli emas atau sebidang tanah dan lain sebagainya, untuk membantunya dalam menghadapi fitnah kehidupan dunia dan masalah-masalahnya? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast