Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Sufyan ats-Tsauri rahimahullah mengatakan, ” ليس للمرأة خير من بيتها وإن كـانـت عـجـوزا. “ “Tidak ada tempat terbaik bagi seorang wanita kecuali rumahnya. Meskipun dia adalah seorang wanita tua.” At-Tamhid lima fil Muwaththo’ minal Ma’ani 23/402


Tidak boleh Anda mengudang artis lelaki atau wanita jika ingin menikah, untuk menghibur keluarga dan penduduk kampung. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasa’i dan selain mereka berdua dari Muhammad bin Hathib berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, فصل ما بين الحلال والحرام: الدف والصوت في النكاح “Pemisah antara halal dan haram adalah rebana dan suara dalam pernikahan.” Diriwayatkan juga oleh Bukhari dan yang lainnya dari Khalid bin Dzakwan dari ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz […]


Jika seorang yang diundang dalam resepsi pernikahan dapat mencegah kemungkaran dalam resepsi tersebut, hendaknya ia hadir, dan jika tidak bisa mencegahnya, maka ia tidak perlu datang. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pernikahan secara rahasia (diam-diam) dan memerintahkan untuk mengumumkan acara pernikahan. Resepsi dan tasyakur pindah ke rumah suami termasuk bentuk mengumumkan pernikahan. Dengan demikian, ini dianjurkan oleh agama. Kecuali, jika dalam acara tersebut terdapat nyanyian yang tidak baik, bercampurnya lelaki dan perempuan, atau perbuatan haram lainnya. Kedua, hari raya […]


Tidak ada larangan memberikan ceramah yang bermanfaat kepada para undangan untuk menyuruh melakukan kebaikan dan meninggalkan keburukan di resepsi pernikahan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dia tidak boleh menghadiri pesta tersebut meskipun duduk di tempat jauh karena pesta tersebut dapat menimbulkan fitnah dan tidak terlepas dari kemungkaran dan menghadirinya berarti ikut serta, rida, dan tidak mengingkari dosa yang dilakukan oleh orang lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pada dasarnya menghadiri undangan seorang Muslim hukumnya wajib apabila dia telah diundang secara langsung oleh orang yang mengundang selama tidak ada halangannya menurut pandangan agama, baik yang berkaitan dengan diri orang yang mengundang, orang yang diundang atau tempat pesta, berdasarkan banyak dalil yang menunjukkan hal itu. Sebaiknya Anda tidak terlambat untuk menghadiri undangan sahabat Anda […]


Menyembelih suatu sembelihan ketika seorang istri memasuki rumah suaminya dalam rangka menyenangkan jin dan berkeyakinan bahwa apabila hewan sembelihan tidak disembelih, maka dia atau keluarganya akan ditimpa hal-hal yang tidak diinginkan dan hal-hal lainnya adalah tradisi yang terlarang (haram), bahkan syirik besar, karena hal itu adalah sembelihan yang dipersembahkan untuk selain Allah. Menyembelih hewan adalah […]


Mengadakan perjamuan pada acara pernikahan dianjurkan secara tidak berlebihan. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada (sahabat) yang menikah, أولم ولو بشاة “Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” Sementara itu, berlebih-lebihan pada acara pesta pernikahan atau acara lainnya adalah haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ […]


Apabila pesta pernikahan mengandung perkara yang diharamkan, seperti pencampurbauran antara laki-laki dan perempuan dan ada alat musik, maka Anda tidak boleh membiarkan keluarga Anda untuk menghadirinya. Apabila pesta perkawinan tidak berunsur hal yang diharamkan, maka Anda bisa mengizinkan keluarga Anda untuk menghadiri pesta tersebut. Kaum wanita memukul rebana pada pesta perkawinan tidak termasuk dalam alat […]


Mengadakan pesta perkawinan dituntunkan dengan cara menyembelih satu atau beberapa ekor hewan sembelihan bagi orang yang mampu melakukannya sesuai dengan kondisi. Jika dia tidak bisa melakukannya, maka dia dapat menggantinya dengan jamuan makan semampunya. Sementara itu, memukul rebana dan bernyanyi pada pesta perkawinan sebagaimana yang disebutkan pada pertanyaan tidak diperbolehkan, dalam rangka untuk menciptakan suasana […]