Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidak boleh menyandingkan pengantin lelaki dan pengantin perempuan di atas pelaminan di hadapan para wanita yang bukan mahramnya yang hadir pada pesta pernikahan dan saling berpandangan, sedangkan wanita tersebut semuanya berhias dengan sangat molek. Bahkan termasuk kemungkaran yang wajib diingkari dan dihentikan oleh orang tua kedua pengantin dan orang tua para wanita yang hadir dalam […]


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan maka akad itu sah dan dengan adanya saksi tersebut telah dianggap sebagai bentuk pengumuman walaupun dengan dua saksi saja. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pesta yang diiringi dengan tarian dan nasyid tidak boleh diadakan di dalam masjid. Al-Qur’an juga tidak boleh dibaca dan dicampur dengan nasyid-nasyid dalam pesta ini. Memukul rebana hanya diperbolehkan bagi kaum wanita saja dan di luar masjid untuk menyiarkan suatu pernikahan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Mengumumkan pernikahan diperintahkan oleh syar’iat. Zagharid (teriakan khas wanita Arab sebagai ekspresi kegembiraan, ed) sama dengan hukum nyanyian, merenggut keperawanan dengan jari dilarang secara syari’at, hal itu adalah kebiasaan yang buruk, karena bertentangan dengan petunjuk Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam yang menyuruh menghilangkanya dengan cara menggaulinya, dan hal tersebut termasuk seperti seorang gadis membuka auratnya […]


Menari dan memukul rebana pada acara-acara pernikahan yang dilakukan oleh kaum perempuan jika tidak bercampur baur dengan laki-laki tidak ada masalah. Adapun bagi kaum laki-laki, kami tidak mengetahui adanya dalil yang membolehkan laki-laki menari, baik dengan memukul rebana atau tidak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Mengumumkan pernikahan adalah sunnah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam أعلنوا النكاح “Umumkanlah pernikahan itu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad) Ibnu Hibban dan al-Hakim menilainya sebagai hadist sahih. Di antara media untuk mengumumkan pernikahan adalah dengan menabuh rebana dalam pernikahan, akan tetapi hanya dilakukan oleh kaum wanita dan bukan oleh kaum lelaki. Hal ini sesuai dengan […]


Zubair bin Adi rahimahullah berkisah, “Kami mendatangi Anas bin Malik kemudian kami mengutarakan kepadanya keluh kesah kami tentang kezaliman al-Hajjaj bin Yusuf. Maka beliau menjawab, اصْبِرُوا فَإِنَّهُ لَا يَأْتِي عَلَيْكُمْ زَمَانٌ إِلَّا الَّذِي بَعْدَهُ شَرٌّ مِنْهُ حَتَّى تَلْقَوْا رَبَّكُمْ سَمِعْتُهُ مِنْ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‘Bersabarlah, sebab tidaklah kalian menjalani suatu zaman, melainkan setelahnya lebih […]


Akikah adalah hewan kurban yang disembelih untuk kelahiran bayi sebagai bentuk syukur kepada Allah atas pemberian-Nya. Sedangkan walimah adalah makanan yang dihidangkan dalam pernikahan bagi para tamu undangan berupa hewan sembelihan atau lainnya berupa makanan yang mudah didapat. Walimah termasuk sunah (dianjurkan) sebagai bentuk syukur kepada Allah, dan di antara manfaatnya, yaitu mengumumkan kegembiraan dan […]


Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “ﻭﻣﻦ ﻗﻮﺗﻪ ﺃﻧﻪ ﺭﻓﻊ ﻣﺪاﺋﻦ ﻗﻮﻡ ﻟﻮﻁ ﻋﻠﻰ ﺟﻨﺎﺣﻪ ، ﺛﻢ ﻗﻠﺒﻬﺎ ﻋﻠﻴﻬﻢ . ﻓﻬﻮ ﻗﻮي ﻋﻠﻰ ﺗﻨﻔﻴﺬ ﻣﺎ ﻳﺆﻣﺮ ﺑﻪ ، ﻏﻴﺮ ﻋﺎﺟﺰ ﻋﻨﻪ ﺇﺫ ﺗﻄﻴﻌﻪ ﺃﻣﻼﻙ اﻟﺴﻤﺎﻭاﺕ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺄﻣﺮﻫﻢ ﺑﻪ ﻋﻦ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ.” “Di antara bukti kuatnya Jibril adalah dia mengangkat kota-kota kaumnya Luth dengan sayapnya lalu membalik […]


🔈💽 Bilakah Sesuatu Ilmu Itu Harus Disampaikan & Bilakah Harus Ditahan 🎙Al-Ustadz Afifuddin حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (29:29): https://drive.google.com/file/d/1fTNuqvaGFVI23Z2LoASyiJoeuH_4EGos/view?usp=drivesdk…


🔈💽 Ganjaran Bagi Orang Yang Sabar Ketika Dua Matanya Diambil Oleh Allah 🎙Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (02:36): https://drive.google.com/file/d/1fQXXHw8S6YOMkn25UsFPa3Gpe_hEQOYR/view?usp=drivesdk…