Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Pertama, orang yang tidak kuat berpuasa Ramadhan karena sudah tua seperti kakek atau wanita tua yang lemah, atau orang yang benar-benar tidak kuat berpuasa, maka dia dibolehkan untuk tidak berpuasa. Dia wajib memberi makan satu orang miskin. Untuk setiap hari yang ditinggalkan membayar fidyah setengah sha’ kurma, beras, atau makanan pokok sejenis khas negerinya. Begitu […]


Jika sudah suci sebelum terbit fajar kemudian dia puasa, maka puasanya sah. Tidak ada pengaruh adanya warna kekuningan setelah suci. Ini berdasarkan perkataan Ummu `Athiyyah radhiyallahu `anha, كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئا “Kami tidak menganggap warna kecoklatan dan kekuningan setelah masa suci sebagai darah haid.” Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Istri Anda wajib meng-qadha puasa Ramadhan yang ditinggalkannya karena haid. Apabila dia mengundur waktu qadha hingga Ramadhan berikutnya tanpa ada halangan syar’i, maka selain meng-qadha, dia juga wajib membayar kafarat untuk setiap hari yang dia tinggalkan. Kafarat adalah memberi makan satu orang miskin sebanyak setengah sha’ kurma, gandum, atau makanan pokok sejenis, untuk setiap hari […]


Wanita tidak diwajibkan shalat dan puasa pada hari-hari haidnya. Jika menurutnya dia sudah suci, maka dia wajib mandi dan meng-qadha puasa, namun tidak wajib meng-qadha shalat. Jika dia melihat noda kekuningan atau kecoklatan setelah suci, maka dia tetap wajib melaksanakan puasa dan shalat. Adanya warna kuning dan coklat tidak masalah. Namun, dia wajib berwudu setiap […]


Jika memang terjadi seperti yang Anda sebutkan, dan puasa istri Anda di bulan Ramadhan dilakukan dalam kondisi suci, maka puasanya sah dan dia tidak wajib meng-qadha. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika haidnya datang sebelum Magrib, maka puasanya batal dan dia wajib meng-qadha-nya. Namun, jika haidnya datang setelah Magrib, maka puasanya sah dan dia tidak wajib meng-qadha. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kentut membatalkan wudu, baik dari laki-laki maupun wanita. Orang yang kentut tidak diharuskan istinja, namun dia wajib berwudu, yaitu dengan mencuci muka, berkumur, memasukkan air ke hidung, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap rambut dan kedua telinga, lalu membasuh kedua kaki, dari ujung jari hingga mata kaki. Jika darah keluar dari wanita yang sedang berpuasa […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka dia harus bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala karena dia lalai dan tidak bertanya kepada ulama. Dia wajib berpuasa dengan menghitung jumlah hari haidnya di bulan-bulan Ramadhan yang telah berlalu semenjak dia balig. Jika dia tidak mengetahui jumlahnya secara pasti, maka dia berpuasa dengan jumlah hari yang dikira-kirakan saja, […]


Anda harus (mengganti) puasa yang empat hari. Sebab, puasa yang Anda lakukan ketika ada darah –seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan bahwa darah yang keluar selama empat hari tersebut berwarna hitam–hukumnya tidak sah. Warna itu membuktikan bahwa darah yang keluar tersebut adalah darah haid. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Dia harus bertobat kepada Allah karena tidak bertanya kepada ulama. Dengan demikian, dia wajib meng-qadha sesuai perkiraan jumlah hari yang ditinggalkan. Dia juga wajib membayar kafarat untuk setiap hari yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin setengah sha` gandum, kurma, beras, atau makanan lain yang merupakan bahan pokok penduduk. Itu jika dia mampu memberi […]


Perempuan boleh menggunakan obat pencegah haid di bulan Ramadhan apabila telah disetujui oleh para dokter atau tenaga medis yang terpercaya, bahwa ini tidak membahayakan dan tidak berpengaruh terhadap organ kehamilan. Sebaiknya perempuan tersebut tidak melakukannya, karena Allah telah memberikan keringanan untuk tidak berpuasa bagi wanita yang haid di bulan Ramadhan, mewajibkannya meng-qadha hari-hari yang ditinggalkannya, […]


Jika terjadi hal yang disebutkan bahwa darah hanya keluar pada malam hari, maka dua hari puasanya sah. Keluarnya darah pada setiap malam di masa dua hari tersebut tidak berpengaruh. Demikian pula jika keluarnya darah tersebut rutin terjadi, maka tidak berpengaruh terhadap sahnya dua hari puasa yang telah dia lakukan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]