Aqidah

Hukum Puasa Bagi Wanita Yang Tidak Mengetahui Jadwal Haidnya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 18, 20221 min read
Hukum Puasa Bagi Wanita Yang Tidak Mengetahui Jadwal Haidnya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Biasanya, saya mengalami haid hanya sepuluh hari. Namun, di luar kebiasaan, haid saya terus berlanjut sampai empat hari sesudahnya, sehingga saya putuskan minum obat dan haid saya pun berhenti. Itu terjadi pada bulan Ramadhan tahun ini, 1400 H. Selama empat hari tambahan itu, saya tetap berpuasa dan menjamak salat saat dalam keadaan bersuci. Apakah saya tetap harus meng-qadha puasa untuk empat hari itu? Apakah puasa yang sudah saya kerjakan itu sah, sedangkan darah yang keluar selama empat hari itu berwarna hitam? Mohon berikan kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda semua dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast