Aqidah
Menunda Qadha (Puasa) Hingga Ramadhan Berikutnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 18, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki seorang istri. Pada bulan Ramadan 1409 H jadwal haidnya datang sehingga dia tidak berpuasa selama 14 hari. Setelah itu, dia sempat meng-qadha puasa selama tujuh hari dan masih tersisa tujuh hari lagi.
Sekarang dia hamil dan sudah masuk bulan keenam. Mohon beri saya penjelasan apakah kafarat mencukupi untuk menyelesaikan hal tersebut, atau apa sebaiknya yang saya lakukan? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.