Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Orang yang telah berniat umrah lantas melewati miqat maka ia wajib berihram dari miqat tersebut. Ia tidak boleh melewatinya tanpa berihram. Jika kalian tidak berihram dari miqat, maka setiap orang dari kalian wajib membayar dam, yaitu menyembelih kambing yang disembelih di Makkah al-Mukarramah, dan diberikan kepada orang-orang fakir-miskin dan kalian sama sekali tidak boleh memakannya. […]


Haid tidak menghalangi wanita untuk menunaikan ibadah haji. Wanita yang telah berihram sekalipun dalam keadaan haid berkewajiban melakukan seluruh manasik haji, hanya saja dia tidak boleh thawaf hingga selesai haid dan mandi. Demikian juga halnya dengan wanita-wanita yang sedang nifas. Jika wanita tersebut menunaikan rukun-rukun haji, maka hajinya sah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Niat yang terbersit dalam hati Anda untuk membatalkan manasik haji tidak berpengaruh pada haji Anda, karena Anda telah kembali lagi menyempurnakan manasik haji. Anda tidak terkena kewajiban membayar fidyah karenanya jika Anda thawaf ifadhah setelah kembali dari Arafah dan menyempurnakan seluruh manasik haji. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Macam-macam ihram ada tiga: Pertama, berihram untuk haji ifrad (secara tersendiri); Barangsiapa berhaji ifrad maka ia tidak wajib menyembelih hadyu (hewan kurban yang dihadiahkan ke Tanah Suci, disembelih dan dibagikan kepada kaum fakir di sana, untuk mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai kesyukuran). Kedua, berihram untuk haji dan umrah. Hal ini dinamakan haji kiran dan […]


Jika masalahnya sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa Anda telah menunaikan ibadah haji dengan baik Anda berniat haji saat berihram dan menunaikan seluruh kewajibannya, insya Allah haji Anda sah menggugurkan kewajiban Anda berhaji. Tujuan awal Anda untuk melihat-lihat Makkah, Madinah, dan tempat-tempat lainnya tidak berpengaruh kepada kesahan haji Anda, dan dalam masalah ini, hukumnya dekat sekali […]


Selagi jamaah haji tersebut pergi ke miqat penduduk Madinah dan berihram dari sana, maka tidak apa-apa ia masuk Makkah sebelum itu tanpa berihram. Namun lebih utama ia masuk ke Makkah dari As-Sail dalam keadaan berihram. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika masalahnya demikian, ihram Anda dari Tan`im itu sah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika ia hendak menunaikan haji atau umrah dengan menggunakan pesawat, maka ia boleh mandi di rumahnya dan memakai pakaian ihram. Jika ia telah sampai ke miqat maka hendaknya ia berniat ihram untuk haji atau umrah. Dalam hal ini tidak ada kesulitan. Jika ia tidak mengetahui miqat, ia bisa bertanya ke pilot pesawat, salah seorang awak […]


Mereka yang berihram untuk umrah dari Kuday telah melakukan kesalahan, karena Kuday bukan termasuk Tanah Halal, akan tetapi termasuk Tanah Haram dan bukan seperti Tan`im ataupun Ji`ranah; karena Tan`im dan Ji`ranah termasuk Tanah halal. Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Salam pernah melakukan umrah dari Ji`ranah, namun tidak pernah melakukan umrah dari Tan`im. Hanya saja beliau memerintahkan […]


Jika Anda ingin melakukan perjalanan dengan naik pesawat dari Madinah ke Makkah untuk umrah, Anda diperintahkan mandi, berwudu dan memakai pakaian ihram. Setelah pesawat lepas landas, Anda ucapkan talbiyah untuk umrah, pada saat sebelum keluar dari miqat penduduk Madinah, yaitu Bir Ali. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Ihram yang Anda lakukan ini sah, karena niatan umrah Anda timbul di Jeddah dan sebelum itu Anda tidak berniat untuk melakukannya. Anda juga tidak wajib membayar dam. Dalil pijakan masalah ini adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, dia berkata, وقت رسول الله صلى الله عليه وسلم لأهل المدينة ذا الحليفة، ولأهل الشام الجحفة، ولأهل نجد […]


Maknanya adalah bahwa setiap orang yang ingin menunaikan haji dan umrah, dan tempat tinggalnya berada setelah miqat, maka dia berihram dari tempat tinggalnya tersebut, sehingga penduduk Makkah pun berihram untuk ibadah haji dan umrahnya dari Makkah. Hadis ini bersifat umum (`am) dalam masalah haji dan umrah, namun dikhususkan (takhsis) dengan hadits tentang perintah Rasulullah Shallallahu […]