Fiqih

Hukum Orang Berhaji Dengan Niat Melihat Tempat-tempat Suci Manasik Haji Dan Ragu Telah Melempar Sebagian Jamrah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 9, 20222 min read
Hukum Orang Berhaji Dengan Niat Melihat Tempat-tempat Suci Manasik Haji Dan Ragu Telah Melempar Sebagian Jamrah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Tatkala saya berusia 15 tahun, saya minta kepada ayah agar dibolehkan ikut menunaikan ibadah haji bersamanya. Saya menampakkan seolah-olah niatan saya adalah melaksanakan kewajiban haji, padahal sebenarnya maksud dan niatan saya bukan melaksanakan ibadah haji, melainkan karena keingintahuan dan ingin menyaksikan Makkah Mukarramah, Madinah Munawwarah, tempat-tempat suci manasik (Al-Masya`ir al-Muqaddasah) dan lainnya. Insya Allah kewajiban haji akan saya laksanakan lain waktu. Sebagai informasi, saya telah melaksanakan ibadah haji tersebut dengan baik, sekalipun saya ragu bahwa saya kurang melempar satu kali jamrah. Apakah saya harus mengulang kembali kewajiban haji? Perlu diketahui bahwa saya sangat ingin mengulanginya demi kehati-hatian.
HomeRadioArtikelPodcast