Fiqih
Berniat Membatalkan Manasik Haji

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 9, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya pergi dengan niat haji pada malam kedelapan bulan Dzulhijjah dari Jeddah. Saya tawaf qudum dan sai, namun saya terpaksa tidak melanjutkan tawaf dikarenakan jamaah begitu membludak.
Saya pun pergi untuk mabit di Mina. Ketika saya berada di Mina pada waktu Zuhur hari kedelapan dan akibat suhu yang begitu panas dan rasa lelah mencari tempat yang teduh, saya merasa sakit dan kelelahan.
Saya pun berniat membatalkan manasik haji karena hal itu dan kembali ke rumah saya di Jeddah. Saya pergi menuju Masjid Haram dengan niat membatalkan manasik haji, tapi saya tidak melepas baju ihram.
Saya sampai di Masjid Haram dan menunaikan salat Asar hari kedelapan. Setelah itu, ternyata saya merasa baikan, lantas saya pun bertekad kembali lagi ke Mina dan menyempurnakan manasik haji dan saya pun terus mengenakan pakaian ihram.
Akhirnya, saya benar-benar kembali ke Mina dan menyempurkan sisa manasik haji. Bagaimana hukum niat membatalkan haji kemudian kembali lagi untuk menyempurnakannya?