Fiqih

Masuk Makkah Kemudian Keluar Dengan Niat Haji, Dari Manakah Mulai Berihram?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 9, 20221 min read
Masuk Makkah Kemudian Keluar Dengan Niat Haji, Dari Manakah Mulai Berihram?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seseorang jamaah berniat haji, namun ia mempunyai keperluan di Makkah kemudian ke Madinah. Ia telah melewati daerah As-Sail namun tidak berihram. Ia masuk Makkah kemudian melakukan perjalanan ke Madinah dan berihram haji dari Madinah. Bagaimana hukum tindakannya ini dan bagaimana hukum syariat dalam masalah ini?
HomeRadioArtikelPodcast