Fiqih
Masuk Makkah Kemudian Keluar Dengan Niat Haji, Dari Manakah Mulai Berihram?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 9, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang jamaah berniat haji, namun ia mempunyai keperluan di Makkah kemudian ke Madinah. Ia telah melewati daerah As-Sail namun tidak berihram. Ia masuk Makkah kemudian melakukan perjalanan ke Madinah dan berihram haji dari Madinah. Bagaimana hukum tindakannya ini dan bagaimana hukum syariat dalam masalah ini?