Fiqih
Berihram Untuk Umrah Dari Tanah Haram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 9, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apa hukum berihram untuk umrah setelah melaksanakan haji dari Kuday? Ada tiga orang perempuan berihram untuk umrah setelah menunaikan haji dari Kuday, tempat berkumpulnya para jamaah haji jalur darat dari Yordania.
Seorang laki-laki turut berihram bersama mereka. Mereka terburu-buru disebabkan mayoritas jamaah haji dalam rombongan mereka melakukan haji tamatuk kecuali tiga orang ini.
Mengingat sudah dekatnya waktu untuk berangkat dan ketidakmampuan mereka pergi ke Tan`im, dan juga karena khawatir di Tan`im sedang padat sekali, maka beberapa orang berijtihad bahwa tiga wanita ini boleh melakukan ihram dari Kuday dengan mengqiyaskannya kepada perintah Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam kepada Aisyah untuk melakukan ihram dari Tan'im.
Begitu juga didasarkan pada tindakan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam berihram dari Ji`ranah dan Tan`im, dan karena Ji`ranah dan Kuday termasuk Tanah Halal. Bagaimana hukum berihram dari Kuday karena alasan di atas? Apakah umrah mereka sah?