Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Apabila kondisinya sulit seperti yang Anda ceritakan, dan penghasilan Anda tidak cukup kecuali hanya untuk Anda dan orang yang wajib Anda biayai saja maka Anda tidak berdosa untuk tidak mendekatkan diri kepada Allah dengan cara aqiqah, berdasarkan firman Allah Ta’ala لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. […]


Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mensyariatkan aqiqah, untuk anak laiki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor saja. Beliau juga mensyariatkan makan, menghadiahkan dan bersedekah darinya. Apabila orang yang dikaruniai anak itu membuat makanan dan mengundang saudara muslim lainnya, serta mencampurkan sebagian daging aqiqah ke dalam makanannya maka hal itu tidaklah apa-apa […]


Kami tidak mengetahui bahwasanya teks hadits adalah sebagaimana yang disebutkan oleh penanya. Teks yang kami ketahui dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jamaah (Bukhari, Muslim, Nasai, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad ) kecuali Bukhari, dari Ummu Salamah radhiyallahu `anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda إذا رأيتم […]


Ya, kita boleh memberikan daging kurban kepada kafir mu’ahad (terikat perjanjian dan tunduk kepada negara Islam) dan tawanan. Dia boleh diberi daging kurban karena kondisinya yang miskin, atau ada hubungan kerabat atau bertetangga ataupun untuk menarik hatinya. Karena yang terhitung ibadah adalah dalam menyembelihnya untuk mendekatkan diri kepada Allah dan beribadah kepada-Nya. Adapun dagingnya, yang […]


Maksud dari wasiat ibu Anda adalah agar Anda menyembelih kurban. Jika Anda menyembelihnya di rumah Anda atau di rumah saudara Anda maka ini sudah cukup bagi Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika persoalannya seperti yang disebutkan, maka wasiat tersebut harus ditunaikan sesuai dengan teks yang ditulis oleh orang yang berwasiat. Hewan kurban yang ada dalam wasiat sama halnya dengan hewan kurban lainnya, dagingnya untuk dimakan, dihadiahkan dan disedekahkan. Dalam hal ini, tidak boleh mengubah teks yang diwasiatkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Kaum Muslimin sepakat bahwa hal itu disyariatkan karena ada landasannya. Boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له “Jika anak Adam meninggal dunia maka seluruh amalnya terputus […]


Tempat niat adalah di hati, cukup dengan apa yang telah diniatkan oleh hati Anda dan niat tidak diucapkan. Seseorang yang menyembelih hewan kurban harus membaca basmalah dan takbir ketika menyembelih, sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Anas radhiyallahu `anhu, ia berkata ضحى النبي صلى الله عليه وسلم بكبشين ذبحهما بيده وسمى […]


Tidak boleh berkurban dengan dubuk baik untuk seorang maupun untuk tujuh orang karena hewan kurban yang disyariatkan adalah onta, sapi dan domba. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Diriwayatkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah bahwa maksud dari kata shalat dan menyembelih dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.(1) Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar : 1-2) Adalah shalat Idul Adha dan menyembelih kurban. Dan yang benar bahwa maksudnya […]


Jika ihram Anda hanya untuk haji saja (ifrad) pada bulan haji maka Anda tidak dikenakan dam karena Anda menunaikan haji secara ifrad. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Menurut pendapat mayoritas ulama fikih, Anda tidak wajib menyembelih hewan kurban karena Anda tidak melakukan tamatuk, yaitu umrah dan haji dalam satu perjalanan, sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa Anda kembali ke kampung halaman Anda pada bulan Syawal tahun 1395 H dan Anda tidak menetap di Makkah sampai Anda menunaikan ibadah haji. Sebagian ulama fikih berpendapat […]