pernikahan

Mezihar Istrinya Sebanyak Tiga Kali

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 18, 20231 min read
Mezihar Istrinya Sebanyak Tiga Kali

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Alhamdulillah saya seorang pemuda Muslim dan sudah menikah, saya mempunyai lima orang anak dari istri saya. Yang menjadi sebab masalah ini, pada saat saya masih dalam kebodohan dan sebelum mengenal Islam suatu peristiwa terjadi pada diri saya. Yaitu saya mengatakan kepada istri saya , "Kamu bagiku seperti punggung ibuku" dan pada tahun selanjutnya saya mengatakan hal itu untuk ke dua kali, lalu pada tahun ke tiga saya mengatakan hal itu untuk ke tiga kalinya, setelah itu saya meninggalkannya. Saya menunggu penjelasan Anda berkenaan dengan hal tersebut, apakah istri saya itu menjadi haram bagi saya atau tidak? Apa yang harus saya lakukan sementara darinya saya mempunyai lima orang anak, saya tidak tahu hukuman dari perkataan saya tersebut.
HomeRadioArtikelPodcast