pernikahan

Bersetubuh Memutus Kesinambungan Puasa

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 18, 20231 min read
Bersetubuh Memutus Kesinambungan Puasa

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Terjadi perselisihan antara saya dan istri saya, sehingga saya mengharamkan untuk menggaulinya. Ada fatwa yang mengatakan bahwa hal tersebut adalah zihar, dan saya sudah berpuasa selama dua bulan penuh secara berturut-turut. Hanya saja saya telah menggauli istri saya tanpa pembatas, yaitu di luar rahim tanpa memasukkan kemaluan. Hal itu terjadi lebih dari lima belas tahun lalu. Darinya saya memiliki anak-anak setelah itu, dan dia tinggal bersama saya di rumah. Apa yang harus saya lakukan?
HomeRadioArtikelPodcast