pernikahan
Seseorang Menisbatkan Nama Dirinya Dan Memberikan Warisan Kepada Anak Adopsi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 18, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Bagaimana pendapat Anda tentang seseorang yang mengadopsi anak dan merawatnya, kemudian menisbatkan anak itu kepada dirinya dan mencatatkan secara resmi dalam akte kelahiran, serta memberikan warisan kepadanya karena dia mandul?
Apakah syariat membolehkan nasab yang diberikan oleh orang tua angkat atau tidak membeberkan kenyataan yang sesungguhnya kepada anak agar dia tidak depresi jika mengetahui bahwa dia bukanlah anak kandung orang tua angkatnya?
Bagaimana pendapat Anda tentang anak angkat kami? Mohon beri kami penjelasan, semoga Allah memberikan balasan pahala kepada Anda. Apakah nasab dan klaim nasab seperti itu diharamkan? Jika kami mengabaikan nasab (tidak menisbatkan anak itu kepada kami), bolehkah memberikan warisan kepadanya?