Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Seorang Muslim tidak boleh menyimpan uangnya di bank untuk mendapatkan bunga. Tidak boleh menjadi karyawan di bank yang menerapkan riba. Sebab, ini dianggap tindakan membantu dalam dosa dan keburukan. Dibolehkan menyimpan uang di bank yang tidak menerapkan riba yaitu tanpa bunga, dalam kondisi terpaksa. Adapun melakukan transfer uang dengan memberikan biaya tertentu, maka itu boleh. […]


Pertama, menyimpan uang dibolehkan jika dilakukan tanpa bunga dan dalam kondisi terpaksa. Hadiah yang Anda terima dari pengundian nomor tersebut tidak boleh Anda ambil karena itu adalah riba. Sebab, tidak mungkin bank memberi Anda hadiah jika Anda tidak menyimpan uang di sana. Penggunaan istilah “hadiah” atau “bonus” tidak menjadikannya terlepas dari esensi riba yang ada […]


Kerjasama yang dilakukan seseorang dengan bank konvensional (ribawi) untuk mendapatkan komisi, sebagai imbalan atas usaha mencari nasabah penabung dengan persentasi tertentu dari modal yang mereka tabungkan, hukumnya jelas haram. Siapa pun yang terlibat dalam transaksi ini baik akuntan atau pencatat, penghitung, penerima, dan pemberi dianggap melakukan perbuatan haram. Semuanya dianggap melakukan perbuatan tolong menolong dalam […]


Telah dijelaskan pada jawaban dari pertanyaan pertama, bahwa bekerja di bank yang menerapkan sistem riba hukumnya haram. Pegawai yang bekerja di bank ada kalanya menjadi penulis transaksi yang mengandung riba, menerima uang yang ditransaksikan dengan cara riba, menyerahkan, membawa, memindahkan berkas-berkas antarkantor dan antarlokasi, atau membantu mereka menyelesaikan pekerjaan demi kepentingan mereka di bank atau […]


Bank-bank asing menggunakan sistem riba dalam transaksinya, baik dengan peminjam, penabung, maupun pihak lainnya. Tentunya, orang yang bertugas sebagai akuntan di bank-bank tersebut akan melakukan penghitungan transaksi-transaksi ribawi. Dia juga bertugas mencantumkan semua hal terkait transaksi nasabah dan kekayaannya dalam jurnal, serta mengklasifikasi debitur dan kreditur. Oleh karena itu, akuntan pada bank asing atau lembaga […]


Jika bank menggunakan harta masyarakat yang dititipkan dalam transaksi riba, padahal pemilik uang mampu menjaga uangnya dari perampok dan sejenisnya dengan cara-cara lain yang tidak mengandung riba, maka haram baginya untuk menyimpan uang di bank dan tempat lain yang menggunakan sistem haram dan menggunakannya untuk melakukan perbuatan mungkar. Perantara suatu kejahatan adalah kejahatan, menolong untuk […]


Sebaiknya dana disimpan pada pihak-pihak yang diyakini tidak akan menggunakan uang tersebut untuk tindakan bisnis yang diharamkan. Harus dipastikan pula bahwa dana itu tidak digunakan untuk membantunya melakukan perbuatan haram. Jika dia tidak yakin bahwa dana itu akan aman berada padanya dan tidak menemukan orang yang mampu menginvestasikannya pada bisnis yang sesuai syariat, serta khawatir […]


Deposito tidak diperbolehkan karena mengandung unsur riba. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275) Allah juga berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ […]


Jual beli “al-kali’ bi al-kali’” adalah menjual waktu kredit secara kredit atau jual beli utang. Transaksi seperti ini tidak dibolehkan. Praktik jual beli ini memiliki banyak bentuk, di antaranya: 1) Seseorang menjual komoditas yang belum dibayar atau pinjaman uang secara tunai, untuk dibayarkan (lagi) sampai tenggang waktu tertentu kepada pemilik utang, atau kepada orang lain. […]


Ini adalah syarat yang batil sebab termasuk riba jahiliyah yang selalu meningkat setiap kali terlambat membayar. Karena jual beli ini batil sejak awal, maka dia wajib meninggalkan dan menjauhinya. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275) Dan ini termasuk riba. Wabillahittaufiq, […]


Jika masalahnya seperti yang Anda sebutkan, maka tiga ribu pound Mesir yang disyaratkan kepada pembeli jika tidak melunasi dalam jangka setahun dikategorikan riba yang tidak halal untuk diambil. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pensyaratan yayasan koperasi tersebut kepada penyewa untuk menambah 10 % sebagai kompensasi keterlambatan uang sewa dari waktu pelunasan yang ditentukan itu tidak boleh, karena hal tersebut menyerupai riba jahiliyah dalam hal perkataan pemberi utang, “Kamu melunasinya atau kamu menambahnya,” yakni menambah jumlah bayarannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.